Tuntut Gaji UMK

Digaji Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten, Begini Curhat Buruh di Kabupaten Bulungan

Para buruh di Kabupaten Bulungan diberi gaji tak sesuai Upah Minimum Kabupaten.

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Amiruddin
Buruh di Kabupaten Bulungan, Arnold (46). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR -Para buruh di Kabupaten Bulungan diberi gaji tak sesuai Upah Minimum Kabupaten.

Mendapat upah yang layak, tentu menjadi dambaan setiap pekerja.

Begitu pula yang diinginkan sejumlah buruh di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara .

Kaltara merupakan provinsi termuda di Indonesia, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Demi menuntut upah yang layak, puluhan buruh berunjukrasa di Kantor Bupati Bulungan, Kamis (16/1/2020).

Tepatnya di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Salah satu tuntutannya, yakni menuntut upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Seorang peserta aksi, Arnold (49), mengatakan gaji yang diperolehnya tidak sesuai UMK Bulungan.

Setiap bulan, Arnold mengaku hanya menerima Rp 2,2 juta lebih.

Beginilah Nasib 3 Anak Si Janda yang Terbunuh dalam Cinta Segitiga Antara Ayah vs Anak di Balikpapan

Kisah Bapak dan Anak Kandung Rebutan Cinta Janda Berakhir Tragis, Cinta Segitiga dan Pisau Bicara

Kalah Rebutan Janda Muda dengan Bapak Sang Anak Naik Pitam Hingga 1 Nyawa Melayang

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 16 Januari 2020 Capricorn Susah MoveOn Gemini Cinta Tak Berbalas

Padahal, UMK Bulungan diketahui Rp 3,1 juta per bulan.

"Kami sangat rasakan dampaknya, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Arnold, kepada Tribunkaltim.co.

Gaji Rp 2,2 juta lebih yang diterimanya setiap bulan, diakuinya tidak cukup untuk kebutuhan keluarganya.

Khususnya dalam membiayai seorang istri, dan tiga buah hatinya.

Apalagi kata dia, Tunjangan Hari Raya (THR) yang notabene hak pekerja, juga tak dibayarkan.

Tak tanggung-tanggung, sejak 2017 pekerja di Dinas Kebersihan Bulungan itu mengaku tidak menerima THR.

"Apa bedanya kami dengan pekerja di toko atau asisten rumah tangga. Mereka mendapat THR, sedangkan kami yang petugas kebersihan di bawah Pemkab Bulungan justru tidak menerima THR," ujarnya.

Pria yang mengaku telah 10 tahun bekerja di Dinas Kebersihan itu, berharap statusnya juga diperhatikan.

Apalagi ia hanya dikontrak, dan setiap enam bulan harus memperbaharui kontraknya di Pemkab Bulungan.

"Kami juga butuh kehidupan layak seperti pekerja lainnya. Mohon pemerintah memperhatikan nasib kami," tuturnya.

Reaksi Kadis Lingkungan Hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Iwan Sugiyanta, turut menerima aspirasi buruh yang berunjukrasa di Kantor Bupati Bulungan.

Menurut Iwan, terdapat perbedaan mendasar antara DLH Bulungan dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

Khususnya dalam perekrutan tenaga kebersihan, yang dibawahi oleh DLH Bulungan.

SBSI Bulungan kata dia, berpedoman pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Rekrutmen tenaga kebersihan kita, itu tenaga pemerintah daerah non pegawai sipil daerah. Sedangkan SBSI Bulungan berpedoman pada UU No 13 Tahun 2003," kata Iwan Sugiyanta.

Ditambahkan Iwan, terdapat ketentuan yang harus diikuti.

Hasil Lengkap Coppa Italia, Susul Inter Milan, Juventus dan AC Milan Menang, Atalanta Terjungkal

Kaget Dipecat PSS Sleman, Reaksi Kekecewaan Seto Nurdiantoro Setelah Perkenalan Asisten Luis Milla

Bandingkan dengan Ibu Negara Iriana Jokowi, Kapolri Sindir Istri Kapolres & Kapolda saat di Bandara

Jadi Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso Pernah Tinggal Dalam Rumah Bedeng di Pinggiran Rel

Khususnya dalam pemberian upah kepada buruh atau tenaga kebersihan, yang berada di bawah DLH Bulungan.

DLH Bulungan kata dia, memberikan gaji sesuai kisaran yang ditetapkan oleh Pemkab Bulungan.

Namun jika menggunakan UMK sebagai standarisasi gaji, harus mengunakan pelaku usaha atau perusahaan.

"Gaji yang diberikan khusus untuk tenaga kebersihan di DLH Bulungan itu bermacam-macam. Kisaran Rp 2,3 juta sampai Rp 2,5 juta perbulan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved