Nama Mulan Jameela Terseret Setelah Kader PDIP Terlibat OTT KPK, Caleg Gerindra Bakal Diperiksa?

Nama Mulan Jameela terseret setelah kader PDIP terlibat OTT KPK, calon legislatif Partai Gerindra bakal diperiksa?

Tribunnews/Jeprima
Nama Mulan Jameela Terseret Setelah Kader PDIP Terlibat OTT KPK, Caleg Gerindra Bakal Diperiksa? 

"Mereka kemudian berhentikan caleg di atas Mulan Jameela dan KPU kesulitan dengan tekanan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akhirnya KPU mengikuti setelah caleg diberhentikan," imbuh dia.

Pola Harun Sedangkan dalam kasus Harun Masiku, pola bermula ketika caleg PDI Perjuangan asal Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.

Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.

Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.

Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Akan tetapi, PDI Perjuangan tetap berupaya masuk melalui cara yang tidak dibenarkan yaitu lewat 'orang dalam' KPU, yang tak lain adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bahkan, Wahyu meminta uang operasional Rp 900 juta guna memuluskan langkahnya.

Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Rizkie bisa dihentkan meski telah terpilih di DPR? Sehingga bisa masuk yang baru dengan cara yang menyogok? Mungkin bisa saja," ucap Hadar.

Oligarki partai Baik yang dilakukan Gerindra maupun PDI Perjuangan, menurut Hadar, sama-sama merusak sistem pemilu yang telah disusun bersama antara pemerintah, lembaga pemilu, serta DPR.

Partai dengan kewenangannya berupaya melakukan tindakan sewenang-wenang demi salah satu kandidat.

Padahal, bila merujuk peraturan yang ada, ketika ada caleg terpilih berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved