Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Pria 41 Tahun di Berau Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Melakukan rudapaksa anak kandung sendiri, pria 41 tahun di Kabupaten Berau terancam hukuman penjara seumur hidup

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
AR pelaku pemerkosaan terhadap anak sendiri yang ditangkap Polsek Talisayan. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Melakukan rudapaksa anak kandung sendiri, pria 41 tahun di Kabupaten Berau terancam hukuman penjara seumur hidup

Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial AR harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, pria kelahiran 1978 silam itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Karyawan salah satu perusahaan di kabupaten Berau itu dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial RN ke Polsek Talisayan, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan Tribunkaltim.co, Kamis (16/1/2020).

Iptu Budi Watikno mengungkapkan dari keterangan korban, pelaku yang tak lain ayah korban sendiri melancarkan aksinya saat sang istri sedang berada di sungai untuk mencuci.

Beginilah Nasib 3 Anak Si Janda yang Terbunuh dalam Cinta Segitiga Antara Ayah vs Anak di Balikpapan

Kisah Bapak dan Anak Kandung Rebutan Cinta Janda Berakhir Tragis, Cinta Segitiga dan Pisau Bicara

Kalah Rebutan Janda Muda dengan Bapak Sang Anak Naik Pitam Hingga 1 Nyawa Melayang

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 16 Januari 2020 Capricorn Susah MoveOn Gemini Cinta Tak Berbalas

Korban juga mengungkapkan, Ia telah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 7 kali sejak bulan September 2019,"

"Hingga kejadian terakhir pada tanggal hari Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wita saat istri dari pelaku sedang mencuci di sungai," tuturnya.

"Pelaku diamankan ke Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved