Gagal Geledah Kantor PDIP, Mahfud MD Sebut Itu Kesalahan Pemimpin KPK, Menkopolhukam: Ini Soal Orang

Gagal Geledah Kantor PDIP, Mahfud MD Sebut Itu Kesalahan Pemimpin KPK, Menkopolhukam: Ini Soal Orang

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Mahfud MD 

Gagal Geledah Kantor PDIP, Mahfud MD Sebut Itu Kesalahan Pemimpin KPK, Menkopolhukam: Ini Soal Orang

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kisruh KPK dan PDIP.

Berbagai pihak menyebut kegagalan KPK menggeledah Kantor DPP PDIP karena terkait Undang-undang KPK hasil revisi.

Bahkan, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut, undang-undang KPK hasil revisi telah melemahkan KPK.

Kasus Suap Harun Masiku Ditangani KPK Rocky Gerung Sebut PDIP Kini Cemas Bakal Ada Tontonan Besar

Singgung Kegagalan Penggeledahan Kantor PDIP Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Kepepet

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Bagaimana Sikap Firli Bahuri ? Haris Azhar Juga Singgung Mahfud MD

Dewas KPK Tak Berkutik Saat Najwa Shihab Singgung Gagal Geledah Kantor PDIP, Simak Reaksinya

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai bahwa bukan undang-undang yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lemah.

Mahfud MD menilai, KPK bisa menjadi lemah karena faktor orang-orangnya.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (15/1/2020).

"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya apa KPK menjadi tidak punya taji lagi, ketika mau menggeledah kemudian bisa ada perlawanan ketika mau ditangkap kemudian di PTIK juga kemudian gagal dan lain sebagainya."

"Ini kan menimbulkan persepsi publik bahwa KPK memang dalam posisi yang mungkin menjadi cenderung lemah dan makin lemah," tanya Presenter Budiman.

"Kalau itu bukan soal undang-undang, soal orang," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD menilai demikian lantaran kewenangan KPK dengan sesudah dan sebelum revisi undang-undang masih sama.

Bedanya, KPK kini harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

"Karena begini kewenangan menyadap, menggeledah gitu ya, menyita itu kan tetap dimiliki oleh KPK, hanya menunggu Dewan Pengawas," katanya.

KPK Tak Bernyali Geledah Kantor PDIP? Abraham Samad Singgung Undang-undang KPK Hasil Revisi

Dewan Pengawas KPK Bocorkan Penyebab Gagalnya Geledah Kantor PDIP, Tumpak H Panggabean Angkat Bicara

Ia percaya, Dewas yang sudah ditetapkan oleh presiden tidak akan menghambat kinerja KPK.

"Saya percaya Dewan Pengawas yang sekarang ini tidak akan menghalangi, sehingga menurut saya terlalu prematur menyimpulkan seperti itu, kita lihat saja nanti," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved