News Video

NEWS VIDEO Suami Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Instruktur Senam Pakai Alat Perekam

Suami Bongkar perselingkuhan istri dengan instruktur senam pakai alat perekam,10 kali hubungan badan.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Suami Bongkar perselingkuhan istri dengan instruktur senam pakai alat perekam,10 kali hubungan badan.

Seorang suami di Surabaya berhasil membongkar perselingkuhan istrinya dengan instruktur senam .

Sang suami memasang alat perekam dan Global Positioning System ( GPS )  di dalam mobil . 

Merasa curiga gelagat perselingkuhan istri dengan instruktur renang, pria di Surabaya ini pasang alat pendeteksi di mobil.

Hasilnya, terungkap 10 hubungan badan perzinahan istri dan instruktur renang di rumah sang instruktur dan di hotel. Bagaimana bisa terungkap?

Memang RSA cukup cerdik membongkar perselingkuhan istrinya dengan guru renang bernama Ivan.

Hasil perselingkuhan itu, Citra selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan sebanyak 10 kali.

Sebagian besar dilakukan di rumah Ivan. Sedangkan sekali dilakukan di hotel.

Bagaimana perselingkuhan istrinya dengan instruktur renang itu bisa terbongkar?

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis Hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang Ivan dengan selingkuhannya Citra empat bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil hotel.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved