Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 untuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan 4 Provinsi Ini

Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS untuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan 4 Provinsi ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kemenko PMK
ilustrasi peserta CPNS mengikuti tes SKD 

Jadwal Tes SKD CPNS Diumumkan Hari Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan jadwal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 paling lambat pada Selasa (21/1/2020).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh BKN di laman resminya, pengumuman jadwal disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

Setelah menyelesaikan tahapan proses seleksi administrasi, selanjutnya adalah melaksanakan tes SKD CPNS.

Dalam informasi tersebut, jadwal SKD CPNS dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

Sementara, hasil pengumuman tes SKD CPNS yakni pada 22-23 Maret 2020 mendatang.

Mengingat hal tersebut, BKN pun akan meminta seluruh instansi untuk mengeluarkan jadwal SKD paling lambat pada 21 Januari 2020.

Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS akan diumumkan dimasing-masing instansi.

Lokasi Tes SKD CPNS

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, BKN telah mempersiapkan sejumlah titik lokasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BKN pada Selasa (14/1/2020), setidaknya ada 425 titik lokasi.

Sejumlah titik lokasi tersebut dipersiapkan untuk memfasilitasi pelaksanaan SKD CPNS.

Kemungkinan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

Sementara, pihak BKN telah mempersiapkan 34 titik lokasi, terdiri dari Kantor BKN Pusat, 13 kantor regional BKN, dan 20 UPT BKN.

Tidak hanya BKN, instansi penyelenggara lainnya juga telah mempersiapkan lokasi tes CPNS.

Ketentuan Cetak Kartu

Peserta CPNS yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi telah diumumkan lewat portal sscn.bkn.go.id.

Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.

Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.

Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.

Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.

Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

 BKN Sebar 425 Titik Lokasi Pelaksanaan Tes Seleksi Kemampuan Dasar CPNS, Jadwal Tes Keluar Hari Ini

 UPT Badan Kepegawaian Negara Tarakan Bisa Dipakai Tes Seleksi CPNS 2020, Siapkan 55 Komputer

 21 Januari Jadwal SKD CPNS Disampaikan, Begini Cara Cetak Kartu Ujian tak Boleh Asal Sembarangan

 Sebagian Sudah Bisa Dilihat, Jadwal SKD CPNS 2019 Diumumkan 21 Januari, Lihat Cara Cetak Kartu Ujian

Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.

1. Cetak menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid

7. Bila peserta sudah terlanjur mencetak kartu sebelum 1 Januari 2020, diimbau untuk mencetak ulang. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved