CPNS 2020

Jadwal Tes SKD CPNS 2020 Diumumkan Hari Ini, Mendikbud: Penyusunan Soal SKD Libatkan Ahli Bahasa

Jadwal Tes SKD CPNS 2020 Diumumkan Hari Ini, Mendikbud: Penyusunan Soal SKD Libatkan Ahli Bahasa

Kemenko PMK
ilustrasi peserta CPNS mengikuti tes SKD 

Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.

Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.

Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.

Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.

Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.

1. Cetak menggunakan tinta warna

2. Potong pada bagian garis putus-putus

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating

6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid

7. Bila peserta sudah terlanjur mencetak kartu sebelum 1 Januari 2020, diimbau untuk mencetak ulang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal SKD CPNS Diumumkan 21 Januari 2020, Cetak Kartu Ujian Tidak Boleh Asal, Ini Ketentuannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/20/jadwal-skd-cpns-diumumkan-21-januari-2020-cetak-kartu-ujian-tidak-boleh-asal-ini-ketentuannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved