Nekat Nyolong HP di Mal Ramayana Rapak Balikpapan, Wanita Berinisial RM Ini Ditangkap Polisi

Seorang wanita di kota Balikpapan berinisial Rm (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dirinya melakukan perbuatan yang melanggar hukum

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Zainul
Seorang wanita di kota Balikpapan berinisial Rm (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap nyolong HP 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang wanita di kota Balikpapan berinisial Rm (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dirinya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Ya, wanita tersebut nekat melakukan tindak pencurian di sebuah pusat perbelanjaan Mal Ramayana Rapak di kawasan Balikpapan Utara, pada Minggu (12/1/2020) lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M Mas’ut mengatakan, kejadian ini terjadi di Plaza Ramayana, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya di arena bermain anak-anak, Fun City.

Saat itu, Rm pura-pura bermain, padahal ia mengintai calon korbannya yang juga seorang perempuan berinisial RS (22).

Kala itu RS sedang mengantre di kasir sambil menggendong sebuah tas dan tiba-tiba dipepetin oleh tersangka hingga kemudian tanpa disadari RS, tersangka sudah berhasil mengambil smartphone android yang ada di dalam tas RS.

Usai mengambil smartphone tersebut, tersangka kemudian bergegas kabur meninggalkan mall Ramayana Rapak.

Baca Juga;

Teka-teki Klub Baru Pemain Idola Bonek Andik Vermansah Terjawab, Bukan Persija Maupun Persebaya

Pamit dari PSM Makassar, Reuni Zulham Zamrun dengan Pelatih Eks Persib Bandung Segera Terwujud

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 21 Januari 2020, Taurus Ditusuk dari Belakang, Libra Istirahatlah!

Polemik dengan Persikabo Memanas, Abduh Lestaluhu & Angga Batal Gabung, Persebaya Ambll Langkah Ini

Tak berselang lama kemudian korban mengetahui bahwa smartphone miliknya telah raib sehingga dia bergegas melaporkan hal itu kepada kepolisian di sektor Balikpapan Utara.

“RM ini pintar dipepetin dulu korbnnya baru dia ambil Hpnya yang kebetulan namanya pusat perbelanjaan kan sudah pasti ramai," katanya, Selasa (21/1/2020).

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menggelar penyelidikan. Untungnya aksi kejahatan Rm terekam CCTV yang ada di mal tersebut. Sehingga, pihak kepolisian tak kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga;

Dalam Momen SAG Awards, Brad Pitt Kepergok Pandangi Jennifer Aniston Lewat Layar di Balik Panggung

Dalam Momen SAG Awards, Brad Pitt Kepergok Pandangi Jennifer Aniston Lewat Layar di Balik Panggung

Jadwal Thailand Masters 2020 Selasa 21 Januari Mulai pukul 10.00 WIB Leo/Daniel vs Wakil Tuan Rumah

Tanda-tanda Ezechiel Ndouassel Bertahan di Persib Menguat, Petinggi Maung Bandung Siapkan Opsi Ini

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 juta," lanjutnya

Selain membekuk Rm, polisi juga meniyita barang bukti terkait kasus ini. Seperti satu kotak OPPO F7, satu jilbab hitam dan satu kacamata bingkai plastik coklat merek Rollies.

Akibat perbuatannya itu RM kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KHUP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved