Mayat Balita tanpa Kepala

Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima

Dua orang pengasuh Yusuf Gazali di PAUD ditetapkan sebagai tersangka, antara pasrah dan sulit menerima.

Penulis: Nevrianto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP
DIAMANKAN POLISI- Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20) 

BACA JUGA

Bupati Berau Muharram Sebut Tuntutan Buruh Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

HUT ke 80 Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Banjir Itu Sudah Biasa Dimana Mana

Kemnaker Siapkan Pekerja Ibu Kota Negara di Kalimantan, Ada 8 BLKK di Penajam, ASN Pindah Serentak

TRIBUN TRAVEL Eksotis Pulau Kumala di Tengah Sungai Mahakam, Ikon Destinasi Wisata Tenggarong Kukar

Karena ia dan SY  (51) berbeda tempat tinggal dan diberitahu polisi untuk berkumpul di PAUD jalan AW Syaranie Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Selasa malam 21 Januari 2020. 

Ditanya wartawan, ML pun kembali mengingat peristiwa saat Ahmad Yusuf Ghozali (4)  hilang 22 November lalu.

"Saya meninggalkan  tinggal Yusuf cuma sebentar tak  sampai 5 menit ke kamar mandi untuk buang air," tutur ML. 

Dan ML mengaku  sudah 10 tahun jadi pengasuh di PAUD tersebut.

Sedangkan SY mengaku tidak tahu berat dan tinggi Yusuf Gazali terkait yakin atau tidaknya bayi Yusuf  Gazali meninggal terseret arus luapan air saat hujan di parit yang letaknya dari PAUD tak sampai 100 meter.

Pasalnya, di parit di jalan AW Syachranie ada besi ram yang dipasang untuk mengadang sampah maupun benda yang masuk di parit.

"Saya gak tau berat Yusuf, karena baru masuk 10 hari dan saya ga tahu soal ini,"katanya.

Selama mengabdi jadi pendamping dan pengasuh sejumlah di PAUD  SY mengaku digaji standar.

"Saya selama bekerja jadi pengasuh standar saja gajinya  sekitar 1 jutaan perbulan," tambah SY.

Kedua pengasuh ini pun mengaku antara menerima pasrah dan tidak menerima ditetapkan tersangka oleh polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved