Mayat Balita tanpa Kepala

Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima

Dua orang pengasuh Yusuf Gazali di PAUD ditetapkan sebagai tersangka, antara pasrah dan sulit menerima.

Penulis: Nevrianto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP
DIAMANKAN POLISI- Pengasuh Ahmad Yusuf Gazali(4) yang ditemukan meninggal mengenaskan ditemukan parit saluran air sungai, berinisial (ML) dan (SY) diamankan polisi di Mapolsek Samarinda Ulu Jalan Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (21/01/20) 

"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima,"ungkap ML.                                                                             

Hasil Tes DNA Identik dengan Yusuf Gazali

Diberitakan sebelumnya, hasil tes DNA mayat balita tanpa kepala identik, polisi amankan dua pengasuh PAUD Muhammad Yusuf Gazali

Kasus hilangnya Muhammad Yusuf Gazali (4), balita yang hilang di PAUD di Jalan AW Syahranie, Samarinda terus diusut pihak kepolisian.

Jasad balita Yusuf Gazali yang ditemukan dengan organ tubuh tidak lengkap. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan mengatakan Reskrim Polsek Samarinda ulu bersama Reskrim Polresta Samarinda telah melakukan gelar perkara tadi siang, selasa (21/01/20), terkait kasus hilangnya Yusuf Gazali

Dan dari hasil tes DNA yang dilakukan Tim Inafis Mabes Polri menyatakan mayat balita tanpa kepala itu identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.

Malam ini, Selasa 21 Januari 2020 Reskrim Polsek Samarinda ulu melakukan penjemputan terhadap dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia bersekolah.

BACA JUGA

Pengungsi Kebakaran Pasar Lingkas Batu Tarakan Kekurangan Bantuan Keperluan Bayi dan Wanita

Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Kaltara Gelar Konvoi Keliling Kota Tanjung Selor, Ini Keseruannya

Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia

Nekat Nyolong HP di Mal Ramayana Rapak Balikpapan, Wanita Berinisial RM Ini Ditangkap Polisi

"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan, selasa (21/01/20).

Kanit Reskrim menyebut dua orang tersebut merupakan pengasuh di PAUD, keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya M Ridwan mengatakan dari gelar perkara keduanya akan dikenakan Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved