Rabu, 15 April 2026

Kontrak Kerja Dua THL Satpol PP di PPU yang Terindikasi Positif Narkoba Diperpanjang, Ini Catatannya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Andriani Amsyar memanggil dua Tenaga Harian Lepas tersebut

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Aris Joni
Suasana pelaksanaan tes urine di kantor Satpol PP PPU. Selasa, (21/1/2020) kemarin 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Andriani Amsyar hari ini, Rabu, (22/1/2020) memanggil dua Tenaga Harian Lepas ( THL ) yang terindikasi positif narkoba pada pelaksanaan tes urin di Kantor Satpol PP PPU pada, Selasa, (21/1/2020) kemarin.

"Hari ini kita panggil dua orang itu untuk kita mintai keterangannya," ujar Andriani Amsyar.

Andriani Amsyar mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) PPU untuk meminta ieterangan dan pengakuan dari dua orang yang terkait tersebut.

"Kita mau tau dari pengakuan mereka, apakah benar atau karena malamnya ada minum obat lain yang bukan tergolong narkoba sehingga terdeteksi positif," terang Andriani Amsyar.

Andriani Amsyar menjelaskan, walaupun saat penelusuran nanti terbukti dua orang tersebut mengkonsumsi narkoba, pihaknya masih memberikan toleransi dengan tetap memperpanjang kontrak THL dua orang tersebut dengan catatan diberi waktu sekitar 3-6 bulan harus dapat berubah.

"Dari batas waktu yang kita berikan itu, nnati kita akan tes urin ulang mereka. Kalau masih positif, maka kita tidak perpanjang lagi kontrak kerjanya," tutur Andriani Amsyar.

Baca Juga;

Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima

Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala, Guru PAUD Samarinda Ini Tersangka, Begini Respon Ayah Yusuf Gazali

Statistik German Rivero Rekomendasi Mario Gomez, Buat Arema FC Tak Minat Lagi Striker Persib Bandung

Duo Brasil Belum Puaskan Robert Rene Alberts, Persib Cari Striker Asing Lagi?

Oleh karena itu ucap Andriani Amsyar dua orang yang terindikasi positif narkoba tersebut masih diberikan toleransi dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada dua orang tersebut.

"Intinya kita kasih batas waktu, kalau tidak berubah kita akan putus kontrak," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved