SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Mata Najwa Trans 7, Kasus Lutfi Alfiandi hingga Kakek Samirin
Saat ini sedang berlangsung Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 yang mengangkat tema Hukum Pilah-Pilih.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini sedang berlangsung Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 yang mengangkat tema Hukum Pilah-Pilih.
Program Mata Najwa kembali tayang secara Live Streaming di Trans 7 malam ini, Rabu (22/1/2020).
Kali ini, acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab mengangkat tema Hukum Pilah-Pilih.
Pada edisi kali ini Mata Najwa membahas soal perkara hukum yang dianggap tebang pilih.
Sebut saja perkara ZA, seorang pelajar SMA, yang terancam dibui seumur hidup karena membunuh seorang begal yang hendak merampas motor dan memerkosa pacarnya.
Kemudian kisah Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera saat aksi pelajar menolak RUU KPK dan KUHP yang belakangan mengaku dianiaya penyidik agar mengakui kesalahan yang tidak dilakukan.
• MALAM INI Live Mata Najwa Trans 7 Hukum Pilah-Pilih, Pengakuan Lutfi Alfiandi Disiksa Penyidik
Ada juga kasus Pak Samirin di Simalungun, Sumatera Utara, yang diganjar 2 bulan penjara gara-gara memungut sisa getah pohon karet senilai Rp 17.000 milik sebuah perusahaan.
Tak hanya membahas soal kasusnya, Mata Najwa malam ini juga melakukan wawancara eksklusif terhadap salah satu terdakwa.
Tonton Live Streaming Mata Najwa di Trans 7 melalui link di bawah ini:
*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran Mata Najwa.
Kasus Lutfi Alfiandi
Kasus persidangan dengan terdakwa Lutfi Alfiandi, seorang pemuda yang membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI, Jakarta, akhir September 2019, kembali digelar pada Selasa (20/1/2020) kemarin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta pengakuan Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi itu.
1. Ajakan dari medsos
Dalam kesaksiannya, Lutfi mengaku ikut aksi lantaran adanya broadcast dari media sosial.
Ia membantah jika dirinya dibayar untuk mengikuti aksi itu.
"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," kata Lutfi saat diperiksa.
Setelah mendapat pesan itu, ia lalu janjian dengan temannya untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Meski sebenarnya Lutfi tidak mengerti apa yang saat itu dituntutnya, ia mengaku hanya ikut-ikut orator saat itu.
"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.
2. Celana sekolah abu-abu
Saat unjuk rasa, Lutfi mengenakan celana sekolah abu-abu.
Ia dianggap hendak mengelabui petugas dengan pakaian pelajar.
Hal itu ditepis oleh Lutfi.
Ia mengaku, sehari-harinya memang kerap mengenakan celana abu-abu.
"Kebetulan saya pakai itu (saat unjuk rasa). Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," kata Lutfi.
3. Bawa bendera
Lutfi Alfiandi juga mengaku membawa bendera merah putih dari rumahnya sebagai perlengkapan unjuk rasanya.
Ia mengaku sengaja membawa bendera Indonesia untuk menunjukkan jiwa nasionalismenya saat aksi.
Sebab saat itu banyak massa pendemo yang membawa bendera merah putih.
"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme," ucap Lutfi Alfiandi saat ditanya hakim alasan membawa bendera.
Namun unjuk rasa Lutfi Alfiandi saat itu tak berjalan mulus lantaran kericuhan yang terjadi di kawasan DPR.
Ia mengatakan, dirinya dan temannya, Beng-beng sempat berpencar lantaran kondisi sudah rusuh.
Setelah hendak pulang, ia juga dijegat oleh polisi saat melintas di Polres Jakarta Barat.
Ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.
"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," cerita Lutfi Alfiandi.
4. Mengaku disiksa
Saat dibawa ke Polres Jakarta Barat, ia dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut Lutfi Alfiandi, dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
Ia saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
• Keras Bela Prabowo Subianto Soal Natuna, Fadli Zon Malah Ditertawai di Mata Najwa
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi Alfiandi viral di media sosial.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.
Lutfi Alfiandi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pelajar bunuh begal
Seorang pelajar yang didakwa lakukan pembunuhan berencana setelah ia membunuh seorang begal yang hendak rudapaksa kekasihnya, kata Hotman Paris.
ZA, seorang siswa SMA di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Nasib miris yang dialami ZA ini kemudian disampaikan pada pengacara Hotman Paris Hutapea, begini komentar Hotman Paris.
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.
Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.
Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.
ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.
“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.
Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.
“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.
Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng, Senin (20/1/2020).
Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang.
Kasus Kakek Samirin
Sebelumnya, pada Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun, divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan, Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senilai Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.
Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.
Ia kemudian memungut getah pohon karet dan dijual kepada orang yang menampung.
Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.
Langsung bebas
Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin, langsung menangis.
Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.
Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati.
Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.
"Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati mengaku tidak mengerti hukum.
Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan, pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur atas vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.
• Polemik UN, Mata Najwa Menguji Ujian Nasional, Sophia Latjuba: Itu Korban Berjatuhan Tiap Hari Loh
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti rugi.
Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sementara itu, Sumiati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya enggak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya. (*)