Minggu, 19 April 2026

Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Akan Diungkap, Polisi Periksa Dokter dan Perawat Rumah Sakit

Hasil autopsi Lina mantan istri Sule akan diungkap, polisi periksa dokter dan perawat rumah sakit.

Kolase/youtube cumicumi/Tribun Jabar/Instagram
Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Akan Diungkap, Polisi Periksa Dokter dan Perawat Rumah Sakit 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil autopsi Lina mantan istri Sule akan diungkap, polisi periksa dokter dan perawat rumah sakit.

Sudah 14 hari sejak Kamis (9/1/2020) jenazah Lina mantan istri Sule diautopsi.

Jelang keluarnya hasil autopsi Lina mantan istri Sule sekaligus ibunda Rizky Febian, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Hingga Rabu 22 Januari 2020, polisi telah meminta keterangan sebanyak 17 orang saksi, termasuk suami baru Lina yang bernama Teddy.

"Sejauh ini sudah 17 saksi yang kita ambil keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, dikutip dari Kompas.com.

Empat saksi terakhir yang diperiksa oleh polisi adalah dokter rumah sakit Al-Islam Bandung.

Hasil Otopsi Tim Forensik Polisi Soal Lina eks Sule akan Keluar, Rizky Cool, Putri Delina Emosional

Dugaan Kematian Tak Wajar Lina eks Sule Dijawab Polisi, Lihat Hasil Otopsi, 17 Saksi dan Olah TKP

Selidiki Kematian Lina Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, Jari Mantan Istri Sule Membiru

Belum Umbar Kemesraan, Sule dan Fany Kurniawaty Saling Follow Instagram, Rizky Febian Ikut Follow

"Terakhir, yang dari dokter rawat ada 4 orang di rumah sakit Al-Islam yang kita mintai keterangan," tuturnya.

Empat dokter di Rumah sakit Al Islam pun dimintai keterangan perihal mendiang Lina Jubaedah ini.

"Karena waktu penanganan awal Ibu Lina begitu tidak sadar di rumahnya, kan langsung dibawa ke Rumah Sakit Al-Islam.

Jadi, kita gali juga keterangan dari dokter dan perawat yang menangani pada saat itu," tutur Erlangga.

Erlangga juga berbicara terkait soal hasil autopsi jenazah Lina.

Hasil autopsi tersebut akan menunjukkan Lina meninggal secara wajar karena sakit atau secara tak wajar.

Menurutnya, jika ada sesuatu yang tak wajar dari kematian Lina, maka pihak kepolisian akan mencari dan mengungkap pelakunya.

"Kalau ditemukan ketidakwajaran tugas penyidik untuk mengungkap pelakunya. Kan, tugasnya penyidik dalam proses penyelidikan itu untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujar Kombes Saptono.

Hasil autopsi ini akan diumumkan setelah 14 kerja. Diketahui, jenazah Lina diautopsi pada 9 Januari 2020.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved