Kontrak Dua Satpol PP Positif Narkoba Diperpanjang, Kasatpol PP Dinilai tak Dukung Berantas Narkoba
Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai tak mendukung Pemberantasan narkoba, karena telah memperpanjang kontrak dua Tenaga Harian Lepas (THL
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
"Kalau di lingkup pemerintahan saja masih terdapat pengguna narkoba, maka kita yakin di masyarakat luas juga akan lebih banyak lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Andriani Amsyar hari ini, Rabu, (22/1/2020) memanggil dua Tenaga Harian Lepas ( THL ) yang terindikasi positif narkoba pada pelaksanaan tes urin di Kantor Satpol PP PPU pada, Selasa, (21/1/2020) kemarin.
"Hari ini kita panggil dua orang itu untuk kita mintai keterangannya," ujar Andriani Amsyar.
Andriani Amsyar mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) PPU untuk meminta ieterangan dan pengakuan dari dua orang yang terkait tersebut.
"Kita mau tau dari pengakuan mereka, apakah benar atau karena malamnya ada minum obat lain yang bukan tergolong narkoba sehingga terdeteksi positif," terang Andriani Amsyar.
Andriani Amsyar menjelaskan, walaupun saat penelusuran nanti terbukti dua orang tersebut mengkonsumsi narkoba, pihaknya masih memberikan toleransi dengan tetap memperpanjang kontrak THL dua orang tersebut dengan catatan diberi waktu sekitar 3-6 bulan harus dapat berubah.
"Dari batas waktu yang kita berikan itu, nnati kita akan tes urin ulang mereka. Kalau masih positif, maka kita tidak perpanjang lagi kontrak kerjanya," tutur Andriani Amsyar.
Baca Juga;
Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima
Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala, Guru PAUD Samarinda Ini Tersangka, Begini Respon Ayah Yusuf Gazali
Statistik German Rivero Rekomendasi Mario Gomez, Buat Arema FC Tak Minat Lagi Striker Persib Bandung
Duo Brasil Belum Puaskan Robert Rene Alberts, Persib Cari Striker Asing Lagi?
Oleh karena itu ucap Andriani Amsyar dua orang yang terindikasi positif narkoba tersebut masih diberikan toleransi dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada dua orang tersebut.
"Intinya kita kasih batas waktu, kalau tidak berubah kita akan putus kontrak," tegasnya.(*)