Mata Najwa Tadi Malam, Curhat Lutfi Siswa STM yang Ikut Demo: Sempat Dipukuli Badan, Dipukuli Muka
Seorang siswa STM, Lutfi Alfiandi yang saat melakukan aksi demo menolak Undang-undang KPK Hasil Revisi membuat pengakuan mengejutkan di Mata Najwa.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang siswa STM, Lutfi Alfiandi yang ikut melakukan aksi demo menolak Undang-undang KPK Hasil Revisi membuat pengakuan mengejutkan di Mata Najwa.
Saat melakukan aksi demo, Lutfi Alfiandi membawa bendera merah putih.
Pemuda yang kerap disapa Luthfi itu mengaku dipukul hingga disetrum selama setengah jam ketika ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Dilansir TribunWow.com, Luthfi Alfiandi menyatakan hal itu dilakukan pihak Kepolisian untuk memaksanya mengaku telah melempari batu ke arah petugas saat demo berlangsung.
Video pernyataan Luthfi Alfiandi itu diputar dalam acara Mata Najwa bertajuk Pilah Pilih Hukum, Rabu (22/1/2020).
Mulanya, Luthfi menceritakan kronologi penangkapannya.
• KPK Tak Bernyali Geledah Kantor PDIP? Abraham Samad Singgung Undang-undang KPK Hasil Revisi
• Tengkorak Yusuf Kadawi Mahasiswa Aksi Demo di Gedung DPRD Sultra Rusak Parah, Pendarahan Hebat
• Mencibir Aksi Demo Mahasiswa dengan Kata Kurang Pantas, Inilah Unggahan Staf DPR yang Viral
• Sebut Siapa yang Menunggangi Aksi Demo Mahasiswa, Penjelasan Ketua BEM UI Ini Disambut Tepuk Tangan
Luthfi mengaku dirinya ditangkap oleh aparat polisi berpakaian preman dari Polres Jakarta Barat.
"Pada saat saya mainan HP begini, tiba-tiba langsung di-bekep ama petugas berpakaian preman gitu, langsung dibawa ke dalem," ucap Luthfi.
Kala itu, Luthfi yang tak paham kesalahannya digiring ke kantor polisi tanpa diberi penjelasan.
"Enggak dikasih penjelasan saya ini ngapain gitu dan segala macam," kata Luthfi.
"Jadi langsung ditangkap dan dibawa ke atas."
Saat mejalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Luthfi pun tak didampingi oleh kuasa hukum.
"Keesokan harinya baru dibuatkan BAP," kata Luthfi.
"Pada saat saya di BAP ini kan saya enggak di-dampingin."
"Jadi semua yang diamankan itu enggak didampingi oleh kuasa hukum," sambung Luthfi.