Kapolres Berau Geram Kasus Asusila Marak di Wilayahnya, Pastikan Tak Ada Pelaku yang Dihukum Ringan
Kapolres Berau geram kasus asusila marak di wilayahnya, pastikan tak ada pelaku yang dihukum ringan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolres Berau geram kasus asusila marak di wilayahnya, pastikan tak ada pelaku yang dihukum ringan
Maraknya perbuatan asusila yang terjadi pada anak di bawah umur menjadi perhatian bagi Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Ia meminta ancaman hukuman yang berat ke para pelaku dapat disosialisasikan.
"Tidak ada pelaku asusila terhadap anak yang bebas dan dihukum ringan minimal 5 tahun sudah pasti," katanya, Minggu (26/1/2019)
Semoga, harap Kapolres para pelaku tindak pudana asusila terhadap anak dibawah umur di vonis maksimal.
"Mengingat masa depan dan psikis korban tudak akan menjadi baik," tuturnya.
• Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku
• Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
• Polisi Beberkan Tarif Korban Muncikari AS yang Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Berau
• Seorang Muncikari Ditangkap Sat Reskrim Polres Berau, Mengaku Baru Sebulan Beraksi
Pesan saya kepada anak-anak kata AKBP Edy, jangan mau di bohongi oleh teman, saudara, kerabat dan memberikan perhatian lebih kemudian mau menyerahkan diri untuk di gauli.
"Jika ada yang mencoba membawa ke tempat sepi-sepi dan hotel jangan mau dan jika di paksa diharapkan untuk berteriak,"
"Jangan takut hukum akan melindungi anak-anak yang terancam," tegasnya.
Dilaporkan sebelumnya, seorang ayah tiri berinisial AR (41) warga Gunung Tabur Kabupaten Berau tega setubuhi anaknya sendiri.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto kepada para wartawan mengatakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak 2017.
AKBP Edy mengatakan Kala itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Sebelum digauli ayah tiri, pengakuan korban ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah juga dilakukan hubungan badan sejak masih sekolah dasar hingga ayahnya di proses hukum dan putus 12 tahun penjara
Sementara itu ayah tiri korban tercancam hukuman minimal lima tahun penjara atas perbuatan berjatnya.
"Penyidik melakukan proses lanjut dan di kenakan UU perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan melanggar, pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak," tutupnya.