Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku

Lagi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Berau. Seorang ayah tiri warga Berau tega merudapaksa anaknya sendiri.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Ilustrasi korban rudapaksa 

Baca Juga;

Live Streaming TV Online Inter Milan vs Cagliari, Nuansa Imlek di Liga Italia, Siaran Langsung RCTI

Live Streaming Big Match Liga Italia Napoli vs Juventus, Ujian Maurizio Sarri Di Rumah Sendiri

Tanya Hasil Autopsi Lina, Polisi Jawab tak Sesuai Harapan, Teddy: Kesana Kemari Jadi Kurang Leluasa

Hanya untuk Pembelian Hari Ini, Garuda Beri Diskon 71 Persen untuk Penerbangan hingga 14 Mei 2020

"Pengakuan korban, ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah juga merudapaksa korban sejak masih sekolah dasar ( ayah kandungnya diproses hukum dan putus 12 tahun penjara ) di Kabupaten lain," ungkapnya.

"Penyidik melakukan proses lanjut dan dikenakan UU Perlindungan Anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dengan melanggar, pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak," tuturnya.

Polisi juga berhasil mengamankan dua Hp masing-masing merk samsung dan merk strawberry. ( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved