Utang Karyawan Kepada Eks Istri Sule Capai Rp 2,4 M, Teddy Beri Ancaman Jangan Sampai Nggak Bayar

Utang Karyawan Kepada Eks Istri Sule Capai Rp 2,4 M, Teddy Beri Ancaman Jangan Sampai Nggak Bayar

kolase Instagram Rizky Febian/Tribun Jabar-Mega Nugraha
Mendiang Lina Zubaedah dan Teddy Pardiyana 

"Jadi bunda Lina Zubaedah bukan punya utang, tapi piutang. Jadi ada banyak karyawan sebelumnya dan teman-temannya yang pinjam uang sama bunda Lina Zubaedah," ungkap Teddy, dilansir TribunnewsBogor.com.

Teddy juga sudah menyerahkan rincian daftar piutang kepada kuasa hukum Lina Zubaedah, Abdurrahman.

Nantinya, oleh sang kuasa hukum Lina semua rincian piutang tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan Teddy agar adanya transparansi soal harta kekayaan Lina Zubaedah yang selama ini diributkan.

"Udah dikasih semua rinciannya kayak karyawan-karyawan dulu yang punya utang. Semua sudah dikasih penjelasan ke lawyer, sama lawyer diserahkan lagi ke kepolisian, biar semuanya jelas," ujar Teddy.

Kemudian, Teddy menyebutkan soal pembayaran utang tersebut nantinya bisa diserahkan langsung kepada Putri Delina, anak perempuan Lina Zubaedah dan Sule.

"Jadi yang tersangkut punya utang sama mendiang istri saya, saya sudah delegasikan hak warisnya. Dan kalau mau bayar, silakan bayar ke teh Putri," ujar Teddy.

Teddy Kecewa saat Tanya Hasil Autopsi Lina, 5 Pengacara Siap Dampingi Ayah Tiri Rizky Febian

Tunggu Hasil Autopsi Lina, Keluarga Merasa Ketakutan, Teddy Disebut Blokir Nomor Telepon Keluarga

Lantas, Teddy pun membeberkan perihal jumlah piutang yang ditinggalkan Lina Zubaedah.

Piutang tersebut diakui Teddy bernilai hingga Rp 2,4 M

"Banyakan utang-utang karyawannya itu hampir Rp 2,2 -2,4 M, sekitar segitu," bongkar Teddy.

Semua rincian piutang Lina Zubaedah pun sudah dilaporkan kepada polisi.

"Ini belum diprint out tapi sudah dilaporkan ke polisi," ujar Teddy lagi.

Teddy pun meminta agar semua utang dari karyawan harus dibayarkan kepada Putri Delina.

Bahkan, yang akan menagihnya itu langsung dari pihak kepolisian dan kuasa hukum

"Jadi yang punya utang, bayarnya harus tetap ke teh Putri. Didelegasikan buat nagihnya itu mungkin dari kepolisian atau lawyer. Itu sudah amanatnya," ujar Teddy.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved