Kapolres Berau Sebut Beri Hukuman Berat Mucikari Penjaja Anak di Bawah Umur, Simak Imbauannya
Kasus asusila, perdagangan anak untuk kegiatan asusila yang korbannya anak di bawah umur diancam hukuman berat
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus asusila, perdagangan anak untuk kegiatan asusila yang korbannya anak di bawah umur diancam hukuman berat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo kepada awak media, Senin (27/1/2020)
Menurutnya selain hukum pidana, melakukan perbuatan asusila pasti akan mendapat hukuman sosial dan keluarga.
"Para pelakunya diancam minimal 5 tahun penjara sudah pasti," katanya.
"Harapan saya vonis hukumannya maksimal sehingga tidak ada lagi orang berbuat demikian," harapnya.
Terhadap anak atau korban, lanjut Kapolres akan menanggung beban psikis dan moral di kehidupannya kedepan, sehingga ada yang depresi dengan mengurung diri juga ada menjadi nakal.
Baca Juga;
Persib Dilema Dihadapkan 3 Pilihan Striker Untuk Musim Depan, Siapa Bakal Terpilih?
Pebasket Kobe Bryant & Putrinya Tewas Kecelakaan Helikopter, Saksi Mata Beber Keganjilan Suara Mesin
Status Pernikahan Teddy dan Lina Diungkap, Hotman Paris Sampai Kaget & Langsung Singgung Hak Warisan
"Yang jelas anak tersebut menjadi cacat kedepannya akibat perbuatan bejat para pelaku,"
AKBP Edy pun menghimbau anak-anak perempuan di bawah umur dan dewasa jangan mudah percaya apabila di bujuk rayu seseorang meskipun itu orang terdekat kita.
"Tolak jika dia ajak jalan di tempat sepi dan penginapan kecuali bersama orang banyak atau keluarga,"
"Jika diancam dan dipaksa jangan takut lawan, tendang, gigit dan teriak sekerasnya serta berlari di tempat yang rame. Penegak hukum melindungimu jangan pernah takut dan jangan mau menjadi korban," tuturnya.
Ia juga menghimbau ke para orang tua agar mengawasi anak-anaknya baik yang masih dibawah umur maupun yang sudah beranjak dewasa.
"Jangan dilepas bebas mereka karena penyesalan ada di akhir batasi dan kontrol medsosnya, dan yang terakhir, oerbabyak ibadah dan pertebal iman," tutupnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim kembali membekuk seorang mucikari berinisial AS (34).
Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau itu diamankan di salah satu cafe di Tanjung Redeb, pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami dapat infornasi bahwa ada salah seorang yang diduga telah melakukan eksploitasi anak," katanya, Sabtu (25/1/2020) siang.
"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Cafe," tegasnya.
Selain menangkap mucikari, Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang masih dibawa umur yang dijajakan pelaku.
Pengakuan AS yang juga bekerja sebagai sopir itu, baru menjalankan aksinya sekitar sebulan. "Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga;
7 Fakta Kota Wuhan Asal Virus Corona: Ada Pasar yang Jual Daging Eksotis hingga jadi Pusat Industri
Live Streaming Grammy Awards 2020, Mulai Pukul 08.00 WIB, Ada Penampilan BTS hingga Camila Cabello
AS mengatakan melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.
"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tinggal ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya
Selain mengamankan satu mucikari polisi juga mengamankan empat perempuan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu buah Handphone, dan Bill Hotel. . (TribunKaltim.co/ Ikbal Nurkarim)