Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK
Ada kabar gembira bagi tenaga honorer andai tak lulus tes CPNS atau seleksi P3K / PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira bagi tenaga honorer andai tak lulus tes CPNS atau seleksi P3K / PPPK.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sepakat dengan Komisi II DPR RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, tenaga honorer diupayakan diangkat secara bertahap menjadi CPNS.
Kendati demikian, pengangkatannya tetap melalui proses seleksi CPNS.
“Pemerintah menaruh perhatian khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari jumlah total ASN nasional," kata Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020), dilansir Kompas.com.
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
• Bocoran Soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan Soal TKP
• Jadwal Terbaru SKD CPNS Kemenag 2019 , Perhatikan Barang yang tak Boleh Dibawa saat Ujian
Disampaikannya, pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Setiawan menegaskan bahwa secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori atau THK-II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
“Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP 56 tahun 2012,” jelasnya.
Dalam PP 56 tahun 2012 tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Hasilnya terdapat 209.872 eks THK II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.
Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.
Pada tahun 2018, pemerintah bersama 7 komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II untuk mengikuti seleksi ASN.
Untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun, dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrais-honorer.jpg)