Tiga Tersangka Kasus Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya, Polisi Terapkan Pasal Berita Bohong
Tiga Tersangka Kasus Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya, Polisi Terapkan Pasal Berita Bohong
Tiga Tersangka Kasus Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya, Polisi Terapkan Pasal Berita Bohong
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah membuat kegaduhan dengan kemunculan Sunda Empire, tiga petinggi keraton abal-abal tersebut diamankan polisi.
Bahkan ketiga petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca ditangkap ketiga pimpinan Sunda Empire ini, nasib kerajaan fiktif tersebut bakal berakhir tragis menyusul Keraton Agung Sejagad.
• Tiga Tersangka Sunda Empire Diperiksa, Klaim Punya Kekuasaan di 54 Negara dan Dana 500 Juta USD
• Ternyata Ini Sumber Pendanaan Sunda Empire, Rangga Sasana Bohong Kepada Karni Ilyas
• 3 Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Ridwan Kamil Singgung Tentang Khayalan dan Dongeng
• Pesan Menohok Ridwan Kamil Setelah Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Gubernur Singgung Banjir
Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.
Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.