Unjuk Rasa Buruh di Berau
BREAKING NEWS Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau, Ini Tuntutannya
Ratusan buruh di Kabupaten Berau, Kaltim kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Kamis (30/1/2020)..
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Pihak PT Buma Haryono yang dikonfirmasi TribunKaltim.co, mengatakan alasan dilakukannya PHK, dikarenakan penurunan volume produksi.
"Yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, sehingga mengakibatkan kelebihan pekerja," katanya melalui pesan WhatsApp -nya.
Selain itu lanjut Haryono sudah ada kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c.
"Menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan," tegasnya.
Menurutnya, PHK PT BUMA merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan yang sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.089/PHIJDK-PK/PKB/V/2018.
"Para pekerja yang terkena dampak PHK, tentu manajemen PT BUMA Lati melihat dari evaluasi kinerja berdasarkan ranking pekerja yang dipengaruhi kedisiplinan dan produktivitas pekerja tanpa tebang pilih," jelasnya.
"Hingga saat ini, dari 300 pekerja yang terkena program rasionalisasi, terdapat 270 pekerja yang telah sepakat PHK, perhari ini sisanya 30 pekerja belum sepakat PHK," tuturnya.
Demi mendapatkan kepastian hukum terhadap pekerja yang menolak PHK, perusahaan mendorong/berinisiatif melakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dampak PHK tersebut wakil bupati Agus Tantomo juga geram dan merasa dilecehkan pihak perusahaan
Hal itu Ia sampaikan dihadapan para buruh yang unjuk rasa di halaman kantor Bupati Berau.
Pasalnya, menurut Wabup sudah sering kali diskusi dengan buruh, perusahaan namun instruksi yang Ia berikan tak dijalankan.
"Saya sebagai pejabat merasa di lecehkan apa yang saya instruksikan tak dijalankan, dan saya akan memberi sanksi," kata Wabup disertai sorak dari para pengunjuk rasa.
"Berdasar Perda, sanksinya itu sanksi administrasi, sanksi administrasi dari saya adalah saya tidak akan memparaf atau menandatangani semua dokumen PT Buma yang ada di meja saya," tuturnya.
Sontak jawaban dari Wabup Berau mendapat sorak setuju dari para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
"Jadi kalau ada tuntutan atau sanksi dari Pemda maka itu sanksi administrasinya sesuai dengan Perda," tegasnya
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)