Rabu, 20 Mei 2026

Daftar Ponsel yang tak Bisa Menggunakan WhatsApp Mulai 1 Februari 2020 untuk Android dan iPhone

Daftar ponsel yang tak bisa menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari 2020 untuk Android dan iPhone .

Tayang:
phoneworld.com.pk
Daftar ponsel yang tak bisa menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari 2020 untuk Android dan iPhone . 

Selain daftar di atas, WhatsApp ternyata sudah menghentikan dukungan untuk sejumlah sistem operasi, yaitu Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS.

WhatsApp juga menambahkan KaiOS 2.5.1+ kedalam sistem operasi yang didukungnya.

KaiOS adalah sistem operasi berbasis arsitektur ARM, dan menjadi penerus Firefox OS yang telah dipensiunkan oleh Mozilla, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Gedgets Now.

Apabila dukungan WhatsApp terhadap sebuah sistem operasi telah dihentikan, mungkin aplikasi WhatsApp tak akan mogok begitu saja.

Namun, pihak WhatsApp mengingatkan, fungsi dan fitur-fiturnya bisa berhenti bekerja sewaktu-waktu.

 Ini Cara Mudah Cek OS Ponsel Bisa Gunakan WhatsApp pada Februari 2020, Baik Android Maupun iPhone

 Cara Balas Chat WhatsApp tanpa Perlu Tergoda Melihat Chat Grup WA yang Banyak

HP yang Diblokir Pemerintah

Selain mulai bulan Februari 2020 sejumlah handphone, smartphone, dan ponsel tidak bisa lagi dipakai untuk WhatsApp, dua bulan berikutnya, tepatnya mulai April 2020, beberapa handphone dan smartphone akan diblokir oleh pemerintah, karena dianggap ilegal.

Agar anda tidak menjadi korban dan kehilangan data penting di dalam handphone dan smartphone, segera cek dan pastikan serta secepatnya lakukan antisipasi.

Supaya ponsel cerdas milik anda tetap bisa dipakai untuk komunikasi dengan WhatsApp ( WA ) seperti sedia kala.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).

Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek IMEI ponselmu
Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek IMEI ponselmu (Ilustrasi canva/tribunkaltim)

Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pelaku usaha atau pedagang.

Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.

"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.

Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.

Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved