Kapolri Telah Turunkan Tim ke Lapangan Untuk Buru Buron KPK Harun Masiku, Tersangka Kasus Suap

Kapolri Telah Turunkan Tim ke Lapangan Untuk Buru Buron KPK Harun Masiku, Tersangka Kasus Suap

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020). 

Kapolri Telah Turunkan Tim ke Lapangan Untuk Buru Buron KPK Harun Masiku, Tersangka Kasus Suap

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus PDIP, Harun Masiku masih menjadi buron KPK sampai sekarang terkait kasus suap terhadap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. 

Harun Masiku diketahui sempat berada di Singapura pada Senin (6/1/2020), lalu dari keterangan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie sempat kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Perburuan buron KPK, Harun Masiku, akan melibatkan Polri.

Adian Napitupulu Anggap Harun Masiku Bukan Sosok Penting di PDIP, Yasonna Laoly Tengah Dilema

Ada Kaitan Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Ini Sikap Jokowi

PDIP Dapat Peringatan Keras, Soal Kasus Harun Masiku Bisa Bikin Citra Partai Pelindung Koruptor

Teka-teki Keberadaan Harun Masiku Caleg PDIP, Sampai Sekarang tak Terdeteksi KPK, Masih Hidup?

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan Polri akan membantu KPK mencari keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.

Hal itu ditegaskannya Kapolri setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2020).

"Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," ujarnya.

Mantan Kabareskrim tersebut mengatakan pihak KPK telah mengirimkan surat resmi meminta bantuan penyelidikan dari pihak Polri.

"Rekan-rekan dari KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan di mana tersangka HM ini saat ini berada," ujarnya.

Idham Azis menjelaskan permintaan bantuan KPK bukan hal yang baru.

Mengingat prosedur tersebut pernah dilakukan KPK dalam penangkapan tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

"Saya tadi sudah jelaskan bahwa ini kan sudah pernah kita lakukan, zaman kasus e-KTP, Bu Miryam, itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan," ujarnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan diduga telah meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun Masiku untuk dapat memuluskan tujuannya.

Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun Masiku.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu Setiawan menerima Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.

Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun Masiku memberikan Rp 850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.

Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni selaku advokat.

Adapun sisanya Rp 700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp 250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp 400 juta untuk Wahyu Setiawan.

Namun upaya Wahyu Setiawan menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.

Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW.

KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Meski demikian, Wahyu Setiawan tak berkecil hati.

Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan meminta uang yang diberikan Harun Masiku kepada Agustina.

Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu Setiawan, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Sebagai pihak penerima, Wahyu Setiawan dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Pastikan Anggotanya Sedang Bergerak di Lapangan Buru Harun Masiku, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/30/kapolri-pastikan-anggotanya-sedang-bergerak-di-lapangan-buru-harun-masiku?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved