Kabar Artis

Teddy Bawa Bayi Berusia Dua Bulan ke Polrestabes Bandung, Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Lina

Jelang pengumuman hasil autopsi kematian Lina, mantan Istri Sule, Teddy Pardiyana membawa bayi yang berusia dua bulan ke Polrestabes Bandung.

Begini curhat Teddy, suami mendiang almarhum Lina hingga minta Rizky Febian cabut laporan terkait kejanggalan kematian Lina

Polda Jabar rencananya akan mengumumkan hasil autopsi atau otopsi Lina pada awal pekan kemarin.

Namun polisi memutuskan menunda hingga hari ini Jumat 31 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan menunda pengumuman hasil autopsi atau otopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Entis Sutisna alias Sule. 

 Terbongkar, Cara Lina eks Sule Dibawa ke Rumah Sakit, Ada Sosok Asing Antara Putri Delina dan Teddy

 Teddy Bongkar Rahasia Lina Bisa Jatuh Cinta Padanya Setelah Cerai dari Sule, Bukan Soal Harta

 CCTV Ungkap Detik-detik saat Lina Ambruk dan Meninggal, Posisi Mantan Istri Sule Seperti Mau Sujud

 Laporkan Kematian Ibunya Atas Pasal Pembunuhan Berencana, Rizky Febian Pilih Kabur Ditanya Soal Lina

Menurut Erlangga Waskitoroso, Pusat Laboratorium Forensik ( Puslabfor ) masih melakukan analisis sehingga pengumuman hasilnya harus ditunda.

"Kan masih di analisis sama penyidik.

Kemudian didiskusikan dengan Puslabfor ( Pusat Laboratorium Forensik )," ujar Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Senin (27/1/2020).

Pengumuman soal hasil autopsi Lina memang memakan waktu lama.

Berdasarkan aturan, waktu untuk melakukan autopsi hanya 14 hari sejak dilakukan proses autopsi.

 Bukan Guna-guna, Kebiasaan Teddy Satu Ini Bikin Eks Istri Sule Jatuh Hati, Makanya Lina Pilih Saya

 Bayinya tak Dapat Warisan Sepeserpun dari Kekayaan Eks Istri Sule, Teddy Ungkap Lina Wariskan Ini

Namun, ujar Erlangga, untuk kasus Lina memang membutuhkan ketelitian sebelum menarik kesimpulan untuk diumumkan kepada publik.

"Enggak ada kendala cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi," katanya.

Penundaan hasil autopsi Lina, ucap Erlangga Waskitoroso, tak akan terlalu lama karena tetap dilakukan pada pekan ini.

"Nanti Jumat (31/1/2020) akan disampaikan," ucapnya.

Polisi Benarkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian Lina Jubaedah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved