Teddy Gendong Bayinya Datangi Mapolrestabes Bandung Untuk Dengarkan Pengumuman Hasil Autopsi Lina
Teddy Gendong Bayinya Datangi Mapolrestabes Bandung Untuk Dengarkan Pengumuman Hasil Autopsi Lina
Laporan Rizky Febian anak lelaki komedian Sule ke Polrestabes Bandung terkait kematian ibunya, Lina Zubaedah, mencantumkan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Bagi Teddy Pardiyana suami Lina Zubaedah, pelaporan Rizky Febian, meski tak menunjuk terlapor, tidak lantas jadi permasalahan bagi Teddy.
Ia merespons ihwal pasal tersebut.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Teddy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020), saat ditanya responnya soal pencantuman Pasal 340 KUH Pidana.
Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu. Sosok Teddy jadi sorotan terkait laporan tersebut.
"Ngapain kecewa, saya kan enggak merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.
Hanya saja, ia mengakui ada ganjalan pada hatinya ihwal pascakematian Lina Zubaedah.
Bagaimanapun, Teddy meyakini Lina Zubaedah yang telah memberi satu anak itu, meninggal karena sebab yang wajar.
"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.
Polrestabes Bandung mengumumkan hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (31/1/2020) sore.
Teddy mengaku akan datang menyaksikan press conference oleh polisi.
Tak Terbukti Ada Kekerasan dan Racun, Lina Zubaedah Meninggal Karena Hipertensi Kronis
Laporan Rizky Febian yang menggunakan pasal pembunuhan berencana atas kematian ibunya, Lina Zubaedah, tidak terbukti.
Ini terungkap dari hasil autopsi yang diumumkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020) sore.
Hasil kesimpulan dari olah TKP dan autopsi jasad Lina Zubaedah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan racun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/teddy-pardiyana-suami-mendiang-lina-zubaedah-menggendong-bayinya.jpg)