Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Buruk dan Lelet
Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan yang ada di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kabupaten Penajam Paser Utara
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
Tak hanya pelayanan di kantor, salah seorang warga Babulu Darat, Syahrani juga mendapat pengalaman pelayanan yang kurang baik di lapangan.
Dikatakan Syahrani, dirinya memiliki lahan sekitar 38 hektare dan meminta bantuan BPN untuk melakukan pengukuran di lahannya tersebut.

Namun, dirinya menilai proses pengukuran oleh BPN tersebut dianggap lamban.
Karena satu patok, petugas tersebut bisa istirahat sampai setengah jam atau 30 menit. Bahkan, dirinya sempat berniat ingin melaporkan kinerja petugas tersebut ke pimpinan BPN Kantah PPU.
"Padahal petugasnya masih muda-muda," ucapnya.
Padahal ucap dia, dirinya juga telah membantu petugas pengukur tersebut dengan memberikan plotting patok dan membuat jalur guna memudahkan petugas untuk mengukur.
Malah ucap dia, saat ini sudah berjalan sekitar sebulan lebih saat mendaftar hanya bisa terukur sekitar 1.200 meter atau 1,2 hektar.
"Saya anggap kerjanya lelet sih," tegasnya.
Dirinya berharap, pimpinan Kantor BPN Kantah PPU dapat membenahi pelayanan baik di administrasinya maupun di lapangannya.
Bahkan, ia menyarankan BPN Kantah PPU dapat mengevaluasi para pekerja di kantor tersebut guna memaksimalkan pelayanan terkait pertanahan di PPU.
"Kalau bisa dievaluasi lagi pegawainya. Kalau yang sudah tua dan pikun-pikun bisa diganti dengan yang muda dan produktif.
Terus yang muda-muda tapi lelet kerjanya bisa diganti sama yang rajin dan disiplin," harapnya.
Padahal ucap dia, untuk proses pengukuran tersebut, dirinya mengaku membayar, baik membayar sertifikat maupun membayar kegiatan pengukuran.
"Padahal kita sudah bayar kan, kenapa masih lelet juga," ungkapnya.
Dirinya membeberkan, saat proses pengurusan sertifikat tersebut, ia mendapat informasi dari temannya bahwa akan membayar ke BPN untuk pengurusan sertifikat sekitar Rp 10 jutaan per hektarenya yang akan dibayar setelah selesai kepengurusannya.