Paket Ganja Mahasiswi Samarinda

Kisah Awalnya 2 Kg Kini 2,5 Kg, Ganja Menggagalkan Skripsi Mahasiswi Samarinda Angkatan 2015 Ini

Barang bukti ganja 2,5 kg dikirim dari Medan, dengan mengatasnamakan toko mainan dan paketan tersebut bertuliskan mainan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI PRASETIYO
IA (23) bersama barang bukti ganja seberat 2,5 kg berasal dari Medan yang diterimanya melalui jasa ekspedisi pengiriman, Senin (3/2 /20) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Barang bukti ganja 2,5 kg dikirim dari Medan, dengan mengatasnamakan toko mainan dan paketan tersebut bertuliskan mainan agar agen jasa pengiriman tidak mencurigai barang tersebut.

Sebelum tertangkap dengan ganja seberat 2,5 Kg ini, tersangka juga menerima pengiriman ganja seberat 2 kg pada awal tahun (8/1/20)

Tersangka saat ini berstatus mahasiswi aktif pada perguruan tinggi ternama di samarinda.

"Saya mahasiswi angkatan 2015, sekarang lagi nyusun skripsi," ucapnya sambil tertunduk

pengendali tersangka masih di dalami lagi oleh Satreskoba Polresta Samarinda dan untuk pendanaan pelaku membeli ganja tersebut masih di dalami lagu.

"jadi masih dalam penyelidikan siapa pengendali dan pendana pelaku ini," terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo

Kompol Raden Sigit mengungkapkan keterkaitan IA dengan penangkapan wanita yang beberapa bulan lalu juga diamankan petugas, masih dalam penyelidikan.

"Ini juga masih kami dalami, apakah ada keterkaitan diantara mereka dalam kasus ganja ini."

Selain mengamankan IA dalam pengembangan penyelidikan polisi juga mengamankan RJ di kawasan sungai kunjang,namun saat ini masih berstatus saksi.

Untuk di ketahui, Dari pengakuan IA diketahui ganja itu dikirim dari Medan dan Ini adalah kedua kalinya IA memesan daun kering itu.

Sebelumnya ia memesan pada tanggal 8 januari 2020.

Pelaku di sangkakan pasal 114 (2) subs 111 (2) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berawal dari Paketan Satwa Langka

Berita sebelumnya. 

Pada Hari Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan atas laporan masyarakat perihal transaksi online satwa dilindungi melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved