Pengedar Narkoba di Bontang Digrebek di Kamar Hotel, Polisi Gagalkan 9 Paket Sabu Siap Edar
Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang tak henti menangkap pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Suarka serta Kabag Humas AKP Suyono menggelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Jumat (31/1/2020)
Para tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun.
"Kami kenakan pasal berat pengedar, ancaman hukuman di atas 5 tahun bagi yang di atas 5 gram barang buktinya," ungkap AKBP Boyke Karel Wattimena.

BACA JUGA
Inilah Motif JR Tega Tikam Remaja Perempuan di Berau Kalimantan Timur Hingga 17 Kali Tusukan
Lawan Petugas Saat Ingin Ditangkap, Pelaku Penikaman Remaja Perempuan di Berau Dihadiahi Timah Panas
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Motor di Samarinda, Rem Blong 4 Orang Terlindas, Ini Kronologinya
Banjir di KM 17 Balikpapan Landa Puluhan Rumah, DLH Duga Ini Penyebabnya, akan Dicek Pakai Drone
(Tribunkaltim.co/fachri)