Belum Tuntas Masa Hukuman 1,5 Tahun, Sukardi Dilaporkan Sudah Melakukan Tindak Pidana Penipuan
Pelarian Sukardi narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Tanah Grogot, telah berakhir
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pelarian Sukardi narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Tanah Grogot, telah berakhir. Sukardi berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (4/2/2020).
Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot Dawa’i membenarkan penangkapan narapidana dengan masa hukuman 1,5 tahun tersebut.
“Benar, Sukardi berhasil ditangkap siang ini di Simpang Empat Kuaro, Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro,” kata Dawa’i kepada tribunkaltim.co
Keberhasilan ini menurut Dawa’I, tak lepas dari kejelian dan kecepatan koordinasi Tim Rutan Tanah Grogot dengan jajaran Polsek Kuaro dalam membekuk Sukardi.
“Anggota kita waktu itu akan berangkat ke Simpang Lombok, di tengah perjalanan Anggota kita berpapasan dengan Sukardi,” kata Dawa’i.
Untuk mengejar Sukardi, Tim Rutan Tanah Grogot berbalik arah. Sampai di Simpang Empat Kuaro, Sukardi terhalang lampu merah traffic light. “Dia berhenti karena lampu merah, saat itulah Sukardi ditanggkap,” ucapnya.
Baca Juga;
Mantan Walikota Balikpapan Wafat, Cerita Anak Buah Prabowo Subianto Diberi Beasiswa ke Australia
BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan
Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tjutjup Suparna Wafat, Wakil Walikota Rahmad Masud Merasa, Kota Balikpapan Tengah Kehilangan Tokoh
Terkait sepeda motor yang digunakan Sukardi dalam pelarian, Dawa’i mengatakan bahwa sepeda motor itu bukan milik Sukardi, tapi juga tidak bisa disebut pencurian kendaraan bermotor.
“Lebih tepatnya Sukardi diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” sambungnya.
Mengapa? Karena saat dalam pelarian Sukardi mampir ke sebuah bengkel. Kepada salah satu pekerja bengkel, Sukardi minta tolong di antar ke suatu tempat.
“Setelah diantar, pekerja bengkel atau pemilik sepeda motor itu dibohongi. Kita turun dulu untuk menjemput istri saya, kata Sukardi ke pekerja bengkel, tapi begitu pekerja bengkel itu turun dari motornya, Sukardi langsung membawa kabur motornya,” kata bebernya.
Baca Juga;
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 4 Februari 2020, Virgo Ada Kemajuan, Gemini Mendingan Putus!
Atmosfer Bonek Jadi Harapan Pelatih Sabah FA Jelang Bersua Persebaya Surabaya di Laga Uji Coba
Persib Disebut Bawa Pulang 2 Mantan Striker, Sama-Sama Pernah Bawa Maung Bandung Juara
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 Februari 2020 Virgo Biarkan Imajinasi Mengalir, Sagitarius Tersudut
Kasus penggelapan ini sudah dilaporkan pekerja bengkel itu ke Polres, sehingga masa hukuman Sukardi dipastikan lebih lama lagi.
Karena belum tuntas menjalani masa hukuman 1,5 tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor, Sukardi kembali berulah dengan melakukan kasus penggelapan.
Seperti diberitakan, Sukardi melarikan diri dari Rutan Tanah Grogot, Senin (3/2/2020), sekitar pukul 12.15 WITA. Sukardi melarikan diri saat mengikuti program pelatihan keterampilan di lahan pertanian belakang Rutan Tanah Grogot.