Curi Mesin Genset di Karang Balik Tarakan Kalimantan Utara, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Lagi
AS (28) harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian usai tertangkap atas dugaan kasus pencurian di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - AS (28) harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian usai tertangkap atas dugaan kasus pencurian di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada Minggu (26/1/2020) lalu.
Pemuda asal Karang Balik, Tarakan, Kalimantan Utara, ini diringkus tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan setelah berstatus DPO selama beberapa hari.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, melalui Kanit Reserse Umum, Ipda Dien F Romadhoni, menjelaskan.
Bahwa AS diringkus atas dasar laporan pencurian satu unit mesin genset.
"Yang dia curi berupa satu unit genset merk 1000 watt, kerugian dari korban Rp 2,8 juta," ucapnya saat ditemui di Mapolres Tarakan, Selasa (4/2/2020).
Adapun lokasi pencurian ucap Ipda Dien terjadi di rumah korban Jl KH Dewantoro RT 12, Karang Balik, Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca Juga:
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengambil genset yang berada di halaman rumah korban.
Modusnya dia pada saat rumahnya kosong, diambillah genset itu.
"Sendiri saja ambil di halaman rumah, barangnya belum dijual, ditangkap di Karang Balik juga," paparnya.
Baca Juga:
• Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah
• Ibu Kota Baru akan Diikuti Bencana Ekologis Seperti Jakarta, Walhi Pertanyakan Jaminan Jokowi
• Ada Kendaraan Tanpa Awak, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bumikan Teknologi 5G
• Presiden Jokowi akan Paksa PNS Pindah ke Penajam Paser Utara Kutai Kartanegara Lokasi Ibu Kota Baru
Di hari yang sama pelaku juga berniat melakukan pencurian sebuab laptop di lokasi yang tidak jauh dari lokasi pencurian mesin genset.
"Tapi gagal, setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku ini pernah ditangkap sebelumnya agau statusnya resedivis," ucap Ipda Dien.
Atas kasus pencurian ini AS dijerat Pasal 363 tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
• Kalimantan Paling Aman Bencana Gempa di Indonesia, Potensi Gempa Ibu Kota Baru RI di Bawah 5 SR
• Kemeriahan Imlek 2020 di Plaza Balikpapan, Pengunjung Membeludak, Antusias Swafoto dengan Barongsai
(Tribunkaltim.co/Alfian)