Kecelakaan Motor vs Truk
Jatuh Korban Jiwa di Jalan, DPRD Bontang Sebut Dishub dan Polantas Lemah Awasi Kendaraan Muatan
Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan warga Kelurahan Api-api merupakan dampak dari lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan warga Kelurahan Api-api merupakan dampak dari lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan dan kepolisian bidang lalu lintas Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Demikian, ungkap Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina kepada Tribunkaltim.co, Selasa (4/2/2020).
Pengawasan kedua pihak tersebut dinilai kurang maksimal. Mereka kebobolan, hingga kendaraan muatan berat tersebut melintas pada siang hari. Dimana momen tersebut merupakan jam sibuk, warga ramai aktifitas di jalan.
Padahal berdasarkan kesepakatan pada dokumen andalalin, truk muatan berat hanya boleh melintas pada 21.00 hingga pukul 06.00 Wita.
"Mana Dishub, mana Polantas? jangan lagi ada korban berikutnya," katanya.
Pihaknya juga akan memanggil Dishub, soal masih banyaknya bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. Padahal Bontang memiliki pelabuhan resmi, namun tak digunakan untuk aktifitas bongkar muat.
"Kami bakal panggil Dishub. Pelabuhan juga akan kami telusuri," tuturnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i mengatakan insiden kecelakaan maut pada Minggu (2/2/2020) lalu, truk trailer tersebut berjalan sendiri tanpa adanya pengawalan polisi.
"Anggota terbatas, kami tidak bisa monitor satu per satu. Tapi kami berupaya bekerja secara profesional, patroli rutin juga kita lakukan. Bahkan bulan Januari ini, sebanyak 300 pelanggar kami tindak," bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kamilan menerangkan pihaknya hanya mengatur kesepakatan dokumen Analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Dijelaskan bahwa truk muatan berat pengangkut material boleh melintas di area perkotaan pada jam tertentu.
"Pengawasan kendaraan yang sudah di jalan, bukan kewenangan Dishub lagi. Kami tidak berhak untuk menyetop," ujarnya.
Langgar Jam Edar
Kepala Dishub Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kamilan tegas mengatakan.
Sopir trailer yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Bhayangkara, Bontang yang menewaskan seorang pengendara motor melanggar aturan jam edar.
"(jam edar) Ada, kesepakatan di dokumen andalalin (Analisis dampak lalu lintas) jam 21.00 sampai 06.00 Wita. Dia menyalahi aturan. Akibatnya begitu," katanya, Senin (3/2/2020).