CPNS 2019
Peluang Peserta SKD CPNS Lolos Passing Grade ke SKB Makin Sulit, Nilai P1/TL Tahun 2018 Ikut Masuk
Pelamar CPNS formasi 2019 yang telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum tentu lolos ke tahap berkutnya, yakni SKB.
Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menekankan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
• BKN Umumkan Hasil Passing Grade per 1 Februari 2020, Panduan dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
Passing Grade antara formasi Umum dan Khusus Berbeda
Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ada nilai Ambang Batas minimal agar peserta lolos SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap SKB.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.