CPNS 2019
Peluang Peserta SKD CPNS Lolos Passing Grade ke SKB Makin Sulit, Nilai P1/TL Tahun 2018 Ikut Masuk
Pelamar CPNS formasi 2019 yang telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum tentu lolos ke tahap berkutnya, yakni SKB.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yang telah lulus Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) belum tentu lolos ke tahap selanjutnya.
Setelah beberapa hari digelar, sejumlah peserta sudah berhasil lolos Passing Grade dan beberapa di anataranya berhasil meraih peringkat tertinggi.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta harus memenuhi Ambang Batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 terlebih dahulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (Passing Grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB)," ujar Paryono, sebagaimana dikutip dari laman www.setkab.go.id pada Selasa (4/2/2020).
• Mau Ikut Seleksi CPNS di Kalimantan Utara? Perhatikan Panduan Ini, Syarat Mutlak Bagi Peserta
• Hampir 4ribu Peserta SKD CPNS Instansi Ini Tak Lolos Passing Grade, Lihat Kata BKN Soal Gugur Massal
• 10 Soal TWK Ini Ditanyakan di tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: Kelulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Paryono menjelaskan, nilai peserta SKD yang lolos Passing Grade bakal diolah terlebih dahulu.
Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja.
Namun mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL.
Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Tahap pengolahan data, lanjut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval (persetujuan) dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.
Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menekankan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
• BKN Umumkan Hasil Passing Grade per 1 Februari 2020, Panduan dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
Passing Grade antara formasi Umum dan Khusus Berbeda
Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ada nilai Ambang Batas minimal agar peserta lolos SKD CPNS 2019 yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap SKB.
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
• BKPP Kabupaten Berau Terima Rencana tes SKD CPNS 2020, Catat Jadwalnya
• Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai Ambang Batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut Passing Grade atau nilai Ambang Batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai Ambang Batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai Ambang Batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai Ambang Batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Ambang Batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai Ambang Batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai Ambang Batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai Ambang Batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.
Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Melansir pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:
Kewajiban bagi Peserta
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan bagi Peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
• Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut tes SKB, Simak Lagi Penjelasan Tentang CPNS 2019 Ini
• BKPP Kabupaten Berau Terima Rencana tes SKD CPNS 2020, Catat Jadwalnya
• Mau Lolos Passing Grade SKD CPNS? Ini Tips Dokter Muda Peraih Nilai Tertinggi, Satu Harus Berurutan
• TWK Disebut Paling Sulit, Ini Kisi-kisi Soal latihan SKD CPNS dari Kemenpan, Passing Grade Tak Sama
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)