Buron Selama Satu Tahun Lebih, Ikram Akhirnya Dibekuk Polisi Usai Menganiaya Pasutri di Balikpapan

Lika liku pelarian pria Balikpapan bernama Ikram berakhir sudah. Ia berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Zainul
Jadi buronan Polisi selama satu tahun lebih dan meresahkan warga, Ikram (40) akhirnya dibekuk usai menganiaya pasutri di Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lika liku pelarian pria Balikpapan bernama Ikram ( 40 ) berakhir sudah. Ia berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah lebih dari satu tahun lamanya menjadi buronan lantaran kasus penganiayaan dan kasus Onar yang meresahkan di kalangan masyarakat.

Ikram dijemput paksa oleh petugas kepolisian dari Mapolsek Balikpapan Timur pada Selasa kemarin (3/2/2020).

Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penganiyaan pasutri yang terjadi di kelurahan Manggar, kecamatan Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta mengatakan, Ikram dijemput paksa di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Batu Ampar Balikpapan Utara.

Saat penjemputan, Ikram tak berkutik dan langsung diborgol oleh petugas.

"Dia ini ( Ikram ) kita jemput paksa kemarin di rumah kosannya di Batu Ampar, dia ini kan juga masuk dalam DPO Kami dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan," katanya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga;

WNA Asal Malaysia Dirawat di Rumah Sakit Kukar, Dirut RS Tegaskan Bukan Pasien Virus Corona

Ibu Rumah Tangga Asal Sebatik Edarkan Sabu 5,88 Kg, Polisi Sebut Narkoba Asal Burma Lewat Malaysia

Asisten Pelatih Antonio Claudio Menilai Para Pemain Borneo FC Samarinda Semakin Kompak

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 5 Februari 2020, Gemini Lebih Menarik, Scorpio Punya Rencana Besar!

Sebelum akhirnya ditangkap Polisi Ikram sempat melakukan tindak penganiyaan terhadap pasangan suami Istri bernama Joko ( 70 ) dan Istrinya Sutarmi ( 45 ) di RT 70 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.

Motif penganiyaan pasutri tersebut didasari oleh dendam pribadi antara pelaku dan korban.

Ikram juga dikenal sebagai buronan yang terbilang licik dan pandai mengelabui petugas.

Bahkan ia kerap kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengintaian polisi dan berupaya menutupi jejak kasus yang pernah ia lakukan.

"Dia ini warga Palu dan saya bilang licik yah orangnya berpindah-pindah tempat saat kita lakukan pengintaian dan sekarang kita sudah berhasil mengamankannya setelah kami dapat laporan kasus penganiyaan Selasa malam lalu," jelasnya.

Baca Juga;

Zulham Zamrun Sudah Dikontrak Persib Bandung, Geoffrey Castillion dan eks Bhayangkara FC Siap Gabung

Robert Rene Alberts Ungkap Penyebab Achmad Jufriyanto Hengkang dari Persib, Sebut soal Ancaman

Debut Eks Arema FC Makan Konate Bareng Persebaya Surabaya di Liga 1 2020, Disambut Derby Jatim

Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Lakukan Banyak Cara, Gali Terowongan ke Kuburan & Tidur dengan Jasad

Setelah kita cek laporan itu ternyata pelaku penganiyaan itu malah orang ini lagi," sambungnya

Ikram terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 170 undang-undang KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini Ikram sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Timur sambil menunggu pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved