Simpan 1,9 Gram Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda asal Penajam Ini Diamankan Polres Penajam Paser Utara
Seorang pemuda diamankan Polres Penajam Paser Utara karean kedapatan menyimpan 1,9 gram sabu yang disembunyikan di bungkus rokok.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM –Seorang pemuda diamankan Polres Penajam Paser Utara karean kedapatan menyimpan 1,9 gram sabu yang disembunyikan di bungkus rokok.
Polres Penajam Paser Utara terus berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba,
bentuk komitmen tersebut ditunjukkan oleh Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Rabu, (5/2/2020) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Tri Riswanto saat dikofirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan jajarannya telah berhasil mengamankan pria yang terbukti menyimpan sabu-sabu. Adapun tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni SR (34).
"Lokasi penangkapan di pinggir jalan RT 04 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam,” ungkapnya.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
• Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Negara, Permintaan Properti Ternyata Belum Signifikan
Lanjutnya, dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti yakni 4 poket sabu dengan berat bruto 1,9 Gram, 1 buah kotak bekas bungkus rokok, 1 bungkus plastik C -TIK ,
1 Buah Dompet Warna Hitam, 1 Unit Hp Samsung warna Hitam, 1 Unit Hp Samsung warna Biru.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres PPU,” ujarnya. Kamis, (6/2/2020).
Di tempat terpisah, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas habis peredaran narkoba, di wilayah Kabupaten PPU dengan membantu memberikan informasi terkait narkoba.
“Kalau ada warga yang melihat dan menemui adanya kegiatan transaksi narkoba, bisa dilaporkan ke kami,” imbaunya.
Polres Kutim Amankan 0,34 gram Sabu
Sementara itu, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur kembali berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di seputaran Sangatta, Kutai Timur Povinsi Kalimantan Timur.
Hal ini dilakukan setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kemakmuran Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Rabu (5/2/2020) dini hari.