Cita-cita jadi Dokter Pupus, Kisah Nada Fedulla, WNI Eks ISIS yang Tak Tahu Dibawa Ayahnya ke Suriah

Wacana pemulangan WNI eks ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah terus mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Editor: Doan Pardede
BBC/Quentin Sommerville
Nada Faedullah saat diwawancarai mengenai kisahnya di kamp pengungsian al-Hol, Suriah Utara 

• Kronologi Tewasnya Pimpinan ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi, Donald Trump Tonton Langsung Penyerbuan

Pemerintah Susun Dua Draf Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemerintah sudah membentuk tim terkait wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kelompok teroris ISIS.

Tim itu sedang memproses terbentuknya dua draf yang berisi tentang penolakan dan persetujuan pemulangan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ketika diwawancara di Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Sabtu (8/2/2020).

Tentara Irak memperlihatkan bendera ISIS yang diperoleh setelah mereka merebut pertahanan ISIS di sebuah desa di sisi timur kota Mosul.
Tentara Irak memperlihatkan bendera ISIS yang diperoleh setelah mereka merebut pertahanan ISIS di sebuah desa di sisi timur kota Mosul. (BULENT KILIC / AFP VIA KOMPAS.COM)

“Saat ini, ada tim yang dibentuk oleh pemerintah termasuk di dalamnya Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Tim itu membuat dua draf. Draf pertama menolak dengan regulasi yang ada. Yang kedua, draf yang disiapkan oleh pemerintah adalah menerima kembali menjadi warga negara Indonesia, tapi ada persyaratannya,” kata Ngabalin.

Ngabalin mengatakan, alasan penolakan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Seorang warga negara Indonesia yang masuk tentara asing atau berada di luar negeri selama lima tahun tanpa ada kabar dengan kemauan sendiri dianggap hilang status kewarganegaraannya.

“Siapa yang kehilangan hak kewarganegaraannya. Masuk tentara asing, lima tahun di luar negeri tidak mengabarkan. Kemudian atas kemauannya sendiri dan seterusnya,” kata dia.

Draf itu ditargetkan selesai pada Maret atau April.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan memutuskan apakah akan menerima pemulangan itu atau menolaknya.

“Diputuskan apakah diterima atau tidak. Karena presiden yang punya kewenangan,” kata dia.

Secara pribadi, Ngabalin menolak wacana pemulangan tersebut.

Sebab, status kewarganegaraan WNI eks ISIS itu sudah hilang karena mereka sudah tergabung dengan tentara lain selain tentara Indonesia.

“Jangan dikasih pulang. Dia pergi sendiri ke luar negeri. Dia robek-robek paspornya. Dia bilang pemerintah itu thogut, dia bilang pemerintah itu ilegal, dia bilang pemerintah itu kafir,” ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved