Selasa, 14 April 2026

CPNS 2019

Ini Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan Persentase Kelulusan Passing Grade

Ini skor tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan persentase kelulusah passing grade hingga Jumat 7 Februari 2020

Editor: Amalia Husnul A
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi, suasana tes CPNS 2019 Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Ini skor tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan persentase kelulusah passing grade hingga Jumat 7 Februari 2020 

Paryono menegaskan, seluruh peserta yang akan mengikuti SKD diimbau untuk hadir minimal 60 menit sebelum tes dilaksanakan.

"Hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019," lanjutnya.

Persentase Kelulusan Passing Grade

Sementara itu, persentase Kelulusan peserta atas nilai ambang batas atau Passing Grade SKD hingga Jumat (7/2/2020), secara nasional sekitar 40,11 persen.

Rinciannya yaitu Kelulusan Passing Grade peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.

Sedangkan, berdasarkan jenis formasi, persentase Kelulusan nilai ambang batas SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putra putri Papua dan Papua Barat 28,86 persen, lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 persen.

Nilai ambang batas

Nilai ambang batas CPNS 2019 lebih rendah dibandingkan dengan CPNS 2018 lalu, yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019

Adapun rinciannya sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120 TIU minimal sebesar 80 TWK minimal sebesar 65

b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved