Mantan Anggota DPRD Kalimantan Timur Ditetapkan Tersangka, Terima Suap dari Pemilik LPK Rp 100 Juta
Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur ditetapkan tersangka, terima suap dari pemilik LPK Rp 100 juta.
Harga Cabai Semakin Naik, Lombok di Pasar Induk Bulungan Tembus Rp 100 Ribu per Kilogram
Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, BKN dan Kejaksaan Bentuk Satgas Khusus Mafia Tanah
Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Andi Harun Perkenalkan Rusmadi Wongso di Hadapan Sekjen Ahmad Muzani dan Kader Gerindra Kaltim
Modus operandi dari EW yakni menerima suap atas dana hibah Rp 500 juta dari Pemprov Kaltim ke LPK Eksekutif Insentif.
"Dia (EW) punya kesepatakan dengan Eko, kalau berhasil meloloskan dana itu dibayar 20 persen dari total Rp 500 juta,” ujar Kasat Damus.
Mantan Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Kaltim ini diketahui sudah mengembalikan uang hasil rasuah.
Pun demikian, proses hukum tetap dilakukan pihak penyidik.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan pelaku (EW).
Polisi beralasan usia tersangka sudah uzur sehingga tak perlu dilakukan penahanan.
"Sudah tua jadi kami tidak tahan dia (EW)," pungkasnya.
BACA JUGA
Balikpapan Barat Rawan Curanmor, Kapolsek Ingatkan Agar Tak Memarkir Motor di Sembarang Tempat
Simpan Sabu di Lantai Rumah, Pekerja Serabutan di Sangatta Selatan Digerebek Polres Kutai Timur
Dinas Kesehatan Kaltara Pantau 39 Warga Nunukan Terkait Wabah Virus Corona, Tak Hanya dari China
Pastikan Informasi Wabah Virus Corona di Kaltim, Polda Kaltim Intens Komunikasi ke Rumah Sakit
Hujan Deras di Balikpapan, Banjir di Jalan Beler Sempat Capai Ketinggian Dada Orang Dewasa
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)