Pihak Suami Karen Pooroe Angkat Bicara Soal Putrinya yang Jatuh dari Balkon Lantai 6 Apartemen
Pihak Suami Karen Pooroe Angkat Bicara Soal Putrinya yang Jatuh dari Balkon Lantai 6 Apartemen
Penyanyi jebolan Indonesian Idol masih syok dengan peristiwa yang dialami putri kesayangannya hingga mengakibatkan nyawanya melayang.
Zefania meninggal dunia setelah diduga jatuh dari balkon lantai 6 apartemen milik ayahnya, Arya Satria Claproth.
Atas kejadian ini, pihak Karen Pooroe didampingi Komnas Anak datangi Polres Metro Jakarta Selatan guna laporkan kejanggalan kematian Zefania Carina.
Zefania Carina, anak kandung Karen Pooroe, baru saja dimakamkan pada Minggu (9/2/2020).
Anak hasil pernikahan Kareen Pooroe dengan Arya Satria Claproth itu meninggal dunia pada Jumat malam (7/2/2020).
Zefania Carina menghembuskan napas terakhir setelah jatuh dari balkon apartemen.
Pasca kematian anaknya, pihak Karen Pooroe terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kejanggalan kematian Zefania.
Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe, menyambangi Polres Metro Jaksel didampingi pihak Komnas Anak, Erlinda.
"(Karen Pooroe) sangat terguncang benar-benar terguncang mungkin lebih dari shock. Maka dari itu dilimpahkan ke kuasa hukum dan hari ini kami akan melaporkan itu semua, om (Wemmy) sebagai kuasa hukumnya, saya dilihat dari penggiat anaknya.
Yang saya garis bawahi adalah seorang anak ditinggalkan, tadi katanya kan dia di apartemen dia tidak bersama siapa-siapa, nah ini yang mau saya cek. Orang tua tidak boleh seperti itu," ungkap Erlinda seperti dikutip TribunStyle dari YouTube Beepdo, Senin (10/2/2020).
Saat disinggung mengenai keterlambatan informasi yang diberikan pihak Arya Satria Claproth kepada Karen Pooroe terkait kematian Zefania, Wemmy menyebut ada kecurigaan tersendiri.
"Gini-gini saya kasih logika yang paling gampang, anak saya ngga pulang satu jam aja, istri saya pasti telepon. Ini 12 jam baru dikasih tahu, apapun alasan yang mereka buat yang mereka takutlah, untuk saya itu tidak masuk akal, ini anak loh, dan yang ditelepon itu ibunya bukan orang lain.
Jadi ada sesuatu, ada tanda tanya besar," beber Wemmy.
Erlinda pun membeberkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan pihak Karen.
"Saya tambahkan lagi, yang kami sangat sayangkan dan kami akan tuntut secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum, pertama kelalaian tadi jelas di pasal 359.