Pasca Penertiban Pengetap di SPBU Sengkawit, Kapolres Bulungan Sebut Bikin Kapok Pengetap

Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, menegaskan pihaknya bakal menindak tegas pengetap yang dijaring dalam penertiban, Senin (10/2/2020).

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Amiruddin
AKBP Yudhistira Midyahwan 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, menegaskan pihaknya bakal menindak tegas pengetap yang dijaring dalam penertiban, Senin (10/2/2020).

Pengetap merupakan sebutan bagi warga yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) di SPBU, dengan maksud untuk dijual kembali.

Pengetap biasanya memodifikasi tangki BBM di kendaraannya, untuk mengelabui petugas SPBU.

Sejumlah pengetap sebelumnya terjaring dalam penertiban di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Bukan hanya itu, sekira 20-an unit kendaraan roda dua ikut dijaring, dan digiring ke Mako Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.

Termasuk satu unit mobil, yang diduga kuat juga melakukan aktivitas pengetapan.

Baca Juga;

Kabar Buruk Bonek, Rekan Makan Konate Jadi Tumbal Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persik Kediri

Menteri BUMN Erick Thohir Ditelepon Bos Inter Milan, Mau Beli 2 Juta Masker di Indonesia untuk China

Inilah Kebijakan Nadiem Makarim yang Dinilai Buat Gaduh, Masuk 5 Menteri Perlu Diganti Versi IPO

Bakal Jadi Calon Istri Atta Halilintar, Kebiasaan Buruk Aurel Suka Keluar Malam Dibongkar Ashanty

"Pasti kita proses yang terjaring dalam penertiban di SPBU kemarin," kata AKBP Yudhistira Midyahwan, saat ditemui di Bandara Tanjung Harapan, Selasa (11/2/2020) siang.

Sanksi yang diberikan saat ini, berupa tilang.

Pasalnya kata dia, tangki bahan bakar minyak ( BBM ) motor pengetap yang terjaring tersebut, terbukti telah dimodifikasi.

Hal itu jelas melanggar UU Lalulintas. "Kita akan buat kapok mereka.  Tidak menutup kemungkinan juga bengkel tempat mereka memodifikasi tangki BBM motornya akan diselidiki," ujar AKBP Yudhistira Midyahwan.

Bukan hanya itu, mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut juga menyebut tidak menutup kemungkinan pengetap bakal dijerat UU Minyak dan Gas, jika unsurnya terpenuhi.

Selain itu, Polres Bulungan akan terus melakukan penertiban, hingga tak ada lagi warga yang melakukan aktivitas pengetapan.

"Kami akan gelar penertiban terus ke depannya.  Bisa dilihat kan, kalau tidak ada pengetap, kendaraan tidak perlu ngantre terlalu lama," ujar AKBP Yudhistira Midyahwan.

Baca Juga;

Sidang Perdana Pembunuhan Berencana, Istri Bakar Suami & Anak, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

Robert Rene Alberts Bakal Pasang Fabiano Beltrame di Posisi Baru Saat Persib Bertemu Barito Putera

Titus Bonai Mulai Latihan Bersama Tim, Manajemen Borneo FC Samarinda Berharap Lini Depan Makin Tajam

Perwira menengah Polri tersebut, berharap warga menghentikan aktivitas mengetap. Selain melanggar aturan, juga menyulitkan warga lainnya dalam memperoleh BBM di SPBU.

Apalagi, telah diterbitkan maklumat bersama, merespon keluhan warga terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU.

Maklumat tersebut diteken oleh Bupati Bulungan Sudjati, Dandim 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, dan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan.  (Tribunkaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved