Pemindahan 12 PNS dan 12 THL Disorot Anggota Dewan, Sekwan DPRD Penajam Paser Utara Angkat Bicara

Mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Penajam Paser Utara angkat bicara.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Aris Joni
Gedung DPRD Penajam Paser Utara. Mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Penajam Paser Utara angkat bicara 

Dirinya mengutarakan, Rencananya THL tersebut akan di perbantukan di OPD lain yang membutuhkan.

Dan diurus oleh antar dua pimpinan OPD terkait dan statusnya hanya diperbantukan.

Dan tetap mendapat gaji dari Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.

Baca Juga;

Kabar Buruk Bonek, Rekan Makan Konate Jadi Tumbal Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persik Kediri

Menteri BUMN Erick Thohir Ditelepon Bos Inter Milan, Mau Beli 2 Juta Masker di Indonesia untuk China

Inilah Kebijakan Nadiem Makarim yang Dinilai Buat Gaduh, Masuk 5 Menteri Perlu Diganti Versi IPO

Bakal Jadi Calon Istri Atta Halilintar, Kebiasaan Buruk Aurel Suka Keluar Malam Dibongkar Ashanty

“Kalau PNS sudah dipindah, kalau THL belum, tapi walaupun tidak jadi maka akan kembali kesini lagi,” tuturnya.

Ia menuturkan, saat ini jumlah THL di sekretariat DPRD Penajam Paser Utara sebanyak 78 orang.

Bahkan, jika tenaga THL tersebut dapat dimaksimalkan di pelayanan seperti mendampingi sidang.

Kelengkapan paripirna atau mengantar undangan.

Maka hanya memerlukan sekitar 60 THL saja sudah cukup.

“Kalau THL kita dimaksimalkan, sekitar 60 orang saja sudah mencukupi,” ungkapnya.

Sementara itu ucap dia, untuk PNS di Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara memang mengalami kelebihan.

Yakni sebanyak 34 PNS di antaranya 10 pejabat dan 24 staf.

“Sedangkan sesuai Analisi Jabatan (Anjab) kita memang kelebihan 14 PNS, semestinya hanya 20 PNS saja,” jelasnya.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved