Selasa, 21 April 2026

Hati-hati yang Ingin Nikah Siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan Tolak Sidang Isbat Nikah

Hati-hati yang ingin melakukan nikah siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan menolak sidang Isbat Nikah

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepala Disdukcapil Suyanto 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Hati-hati yang ingin melakukan nikah siri, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan menolak sidang Isbat nikah.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) yang telah melakukan nikah siri harap berhati-hati dan segera meresmikan pernikahannya tersebut.

Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama ( KUA ) tengah menggodok regulasi terkait kasus nikah siri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (12/2/2020).

“Saat ini tengah kita godok, karena masyarakat kebanyakan yang tidak tertib administrasi itu melakukan nikah siri,” ujarnya.

Saat ini kata Suyanto, pihaknya bersama Pengadilan Agama dan KUA di PPU tengah melakukan koordinasi untuk mencari solusi

dan berencana akan menolak sidang isbat nikah warga PPU yang telah melakukan nikah siri di atas tahun 2001.

Baca Juga;

Berpotensi jadi Tim Tertajam Ini Skuad Lengkap Persib Bandung di Liga 1 2020, Punya Duet Mematikan

Jadwal Piala Gubernur Jatim Hari Ini, Persebaya vs Bhayangkara FC, Bonek Siap Menjamu Mantan?

Jadwal & Line Up Pemain Badminton Asia Team Championships 2020 Tim Putra Vs Korea, Putri vs Filipina

Viral Dugaan Percobaan Penculikan, Sopir GrabCar & Penumpang Bertemu di Kantor Polisi, Ini Faktanya

“Kebanyakan orang nikah siri terus setahun kemudian mau melakukan sidang isbat.

Tapi nanti warga yang sudah nikah siri mulai tahun 2001 akan ditolak sidang isbat nikahnya,” jelasnya.

Sementara itu ucap Suyanto, jika nanti ada warga PPU yang setelah nikah siri hendak sidang isbat dan ditolak oleh Pengadilan Agama Penajam,

sehingga jika orang tersebut memiliki anak, maka di akta kelahiran anak tersebut hanya akan tercantum nama ibunya saja atau orangtua dari perempuan.

“Kecuali dia sidang kembali untuk silsilah atau asal usul anak tersebut, ya dari Pengadilan Agama yang menentukan nanti,” terangnya.

Sementara untuk administrasi kependudukan dan catatan sipilnya, warga yang nikah siri tersebut tidak dapat diproses jika tidak melampirkan surat nikah resmi dari KUA setempat.

“Karena di blanko kartu keluarga (KK) kita sudah berubah.

Makanya kenapa mulai bulan ini kita melakukan pemutihan KK, karena status dikolom kawin sekarang berubah.

Dulu hanya tertulis kawin dan tidak kawin, tapi sekarang ada kawin tercatat dan kawin tidak tercatat,” paparnya.

Untuk kolom kawin tidak tercatat pada KK ucap Suyanto, adalah tidak memiliki surat nikah.

Sementara untuk kolom nikah tercatat, warga tersebut memiliki surat nikah resmi, memiliki tanggal dan nomor pada surat nikah tersebut.

“Itu ditulis di dalam kolom KK,” tuturnya.

Suyanto berharap, warga yang ada di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) ini kedepan, tidak ada yang melakukan nikah siri.

Pasalnya, sekarang nikah di KUA gratis, hanya jika dipanggil ke rumah saja baru membayar biaya administrasi.

“Kalau bisa nikah yang betul-betul saja. Nikah resmi. Untuk yang penertiban administrasi nikah siri ini rencananya tahun ini diberlakukan, sekarang sedang dirumuskan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga;

13 Februari Mark Zukerberg Pendiri Facebook dan Grace Natalie Wakil Indonesia Hadiri MYL di Jerman

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 12 Februari 2020 Libra Tak Beruntung Sagitarius Santai dengan Keluarga

Kronologi Penangkapan Lucinta Luna karena Kasus Narkoba, 3 Butir Ekstasi Ditemukan di Tong Sampah

Lucinta Luna Positif Narkoba & Ditangkap Bersama Pasangannya, Polisi Sebut Istrinya, Benarkah Abash?

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved