Jumat, 24 April 2026

CPNS 2019

Tak Cuma Joki yang Bakal Kena Diskualifikasi, Peserta CPNS Harus Perhatikan Ini Saat SKD

Tak cuma joki yang bakal kena Diskualifikasi, peserta CPNS harus perhatikan ini saat SKD

TribunKaltim.Co/HO
Tak Cuma Joki yang Bakal Kena Diskualifikasi, Peserta CPNS Harus Perhatikan Ini Saat SKD 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak cuma joki yang bakal kena Diskualifikasi, peserta CPNS harus perhatikan ini saat SKD.

Para peserta CPNS hendaknya melihat lagi sejumlah peraturan sebelum menjalani SKD.

Pasalnya peserta CPNS bisa mendapat Diskualifikasi jika melanggar peraturan yang telah ditatapkan BKN.

Bukan hanya joki yang menjadi sebab peserta CPNS gugur dan Diskualifikasi.

Tapi soal keterlambatan tiba di lokasi SKD.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah Diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi Diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu Diskualifikasi pelanggaran joki, Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

6 Tips BKN untuk Peserta Tes CPNS 2019: Belum Tentu Saingan, Jangan Terkecoh Lihat yang Skor Tinggi

Andai Nilai SKD Pelamar CPNS 2019 Sama, Siapa yang Bakal Lanjut ke SKB? Berikut Kabar Baik dari BKN

Ini Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 per Minggu 9 Februari 2020 dan Persentase Kelulusan Passing Grade

Gunakan Jasa Calo Saat Tes CPNS di Berau, BKPP Akan Proses Hukum

Khusus untuk Diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

" Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung.

Karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test ( CAT ).

Sementara untuk Diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

Instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," ujarnya.

Salah satu pertimbangan BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," kata Paryono.

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut dia, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Lolos Passing Grade Untuk bisa dikatakan lulus Passing Grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

"Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG,

tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ),” kata Paryono.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja.

Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

"Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir)," jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik," tambahnya.

Turunkan nilai ambang batas Passing Grade

Pemerintah menurunkan ambang batas kelulusan atau Passing Grade untuk calon pegawai negeri sipil pada proses perekrutan tahun 2019.

Hal ini dilakukan karena becermin dari pengalaman seleksi tahun 2018, yaitu banyak instansi di daerah yang kesulitan mendapatkan pegawai karena pelamar tidak memenuhi ambang batas kelulusan.

Penurunan ambang batas kelulusan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Peraturan itu mengatur, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diatur pula ambang batas kelulusan bagi peserta adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Tahun sebelumnya, passing grade ditetapkan mencapai 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Dikutip dari Harian Kompas, 13 November 2019, tahun 2018 lalu, karena begitu banyak pelamar yang tidak lolos tes, pemerintah akhirnya memutuskan penetapan kelulusan CPNS berdasarkan peringkat, tidak lagi berpedoman pada nilai ambang batas kelulusan.

Sebab, apabila mengikuti ambang batas, jumlah CPNS yang lolos di bawah 10 persen. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan, keputusan menurunkan Passing Grade merupakan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, banyak instansi di daerah yang gagal memperoleh pegawai karena tidak satu pun pelamar yang bisa memenuhi ambang batas kelulusan.

"Jadi, kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang pelamarnya tidak ada yang lulus, kasihan juga.

Kami butuh pegawai, tetapi di sisi lain tidak ada yang lolos karena passing grade ketinggian," ujar Tjahjo saat itu.

Dalam penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, pemerintah membuka 152.286 formasi CPNS yang tersebar pada 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah.

Gugur massal Pada November 2018, saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih dijabat Syafrudin, pemerintah mengubah skema kelulusan CPNS.

Dikutip dari Harian Kompas, 22 November 2018, pemerintah menetapkan kelulusan calon pegawai negeri sipil ditentukan berdasarkan ranking, tak lagi mengindahkan batas passing grade.

Apabila mengikuti passing grade, jumlah CPNS yang lulus jauh dari memadai.

"Kita tak berorientasi pada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking.

Kalau Passing Grade kita jatuhkan, SDM aparatur kembali mundur.

Kita ingin maju,” tutur Syafruddin kala itu. Sebelumnya, tingkat kelulusan SKD para CPNS di bawah 10 persen.

Artinya, kurang dari 10 persen saja CPNS yang mendapatkan nilai sesuai Passing Grade.

Memaksakan kelulusan berdasarkan ranking akan meloloskan juga CPNS yang sesungguhnya tidak lulus passing grade.

Dengan kebijakan ini, Syafruddin mencontohkan, jika suatu institusi kementerian memerlukan 100 PNS baru, akan diambil 300 orang dengan ranking tertinggi untuk mengikuti seleksi berikut, yakni seleksi bidang.

Dari seleksi tahap kedua ini akan dipilih satu orang.

Langkah ini, menurut Syafruddin, jalan keluar terbaik. Badan Kepegawaian Negara ( BKN )yang akan mengumumkan secara teknis.

Presiden pun, tambah Syafruddin, sudah mendapat laporan.

Gagal di SKD, Pelamar CPNS 2019 Jangan Sedih Dulu, Ini Kabar Baik BKN tentang Peserta SKB

Pelamar CPNS yang Lulus di 1 Instansi Pusat Ini Siap-siap Jadi Penduduk Ibu Kota Baru, di Kalimantan

Pelamar CPNS 2019 yang Merasa Gagal di SKD Jangan Sedih Dulu, Ada Kabar Baik BKN tentang Peserta SKB

Kabar Baik/Buruk? CPNS yang Lulus di 1 Instansi Ini Siap-siap Jadi Penduduk Ibu Kota Baru, di Kaltim

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Paryono, mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.

"Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya. Kita sudah uji cobakan di Jakarta," jelas Paryono kepada Kompas.com, Senin (26/1/2020).

Selain itu, lanjutnya, Kemenpan RB juga sudah menurunkan Passing Grade.
Sehingga, risiko banyak peserta yang gagal di ujian TKP di tahun ini akan jauh berkurang.

" Passing Grade juga diturunkan. Tidak setinggi tahun lalu, jadi tidak sampailah (gugur massal lagi)," ungkap Paryono.

Dia menuturkan, mengerjakan soal TKP sendiri sebenarnya memiliki trik tersendiri.

"Turunkan ego, sehingga kita bisa tahu mana jawaban yang cocok dengan pertanyaan yang diajukan. Intinya jawaban yang paling ideal," kata Paryono.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian", https://money.kompas.com/read/2020/02/12/110100226/ini-akibatnya-jika-pelamar-cpns-tak-datang-60-menit-sebelum-ujian 
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Yoga Sukmana
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved