Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

e-KTP Hilang Harus Bayar? Wamendagri Bima Arya Tegaskan Bukan Denda

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait polemik usulan denda bagi warga yang kehilangan KTP.

Editor: Heriani AM
TribunPalu
BAYAR DENDA - Ilustrasi e-KTP. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait polemik usulan denda bagi warga yang kehilangan KTP. 

Ringkasan Berita:
  • Bima Arya Sugiarto meluruskan isu denda KTP hilang, menyebut yang dimaksud sebenarnya biaya cetak ulang, bukan sanksi
  • Biaya cetak ulang KTP disebut sekitar Rp10.000 per kartu, dan bisa membebani anggaran negara hingga miliaran rupiah jika kasus kehilangan tinggi
  • Usulan ini muncul karena banyaknya warga kehilangan KTP, pemerintah ingin mendorong tanggung jawab agar dokumen tidak mudah hilang

 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait polemik usulan denda bagi warga yang kehilangan KTP.

Ia menegaskan bahwa istilah “denda” yang sempat mencuat sebenarnya tidak tepat, karena yang dimaksud adalah biaya untuk pencetakan ulang kartu identitas tersebut.

Menurut Bima Arya, penerbitan KTP untuk pertama kali tetap diberikan secara gratis oleh negara.

Namun, jika warga mengajukan pencetakan ulang akibat kehilangan, maka akan dikenakan biaya sebagai bentuk pengganti beban anggaran yang selama ini ditanggung pemerintah.

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Disdukcapil PPU Datangi Rumah Warga yang Sakit untuk Rekam e-KTP

"Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu. Kalau yang pertama kan gratis," sambungnya.

Bima Arya menyampaikan, dirinya mendapat laporan banyak sekali warga yang mencetak KTP karena kehilangan.

Dia membeberkan, biaya untuk mencetak satu KTP sebesar Rp 10.000, yang mana itu ditanggung negara.

"Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," kata Bima Arya.

Bima Arya mengingatkan, anggaran di pemerintah daerah juga terbatas, karena mereka perlu membangun sekolah, jembatan, dan lain-lain.

Dengan demikian, Bima Arya meminta kepada seluruh warga untuk menjaga KTP-nya supaya tidak hilang.

"Ya jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," imbuhnya.

Baca juga: Cek BLT Kesra Desember 2025: Cara Daftar Bansos Pakai e-KTP Online di HP dan Cek Desil Bansos Resmi

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved