Ayah Korban Rudapaksa di Tenggarong Mendatangi Gedung DPRD Kukar. Ini yang Diminta
Masih ingatkah tentang Melati yang menjadi korban rudapaksa di Tenggarong beberapa waktu lalu. Melati yang menjadi korban ini harus menahan rasa sakit
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
"Jadi semuanya ada enam, yang lima kali cabul yang ke enam itu rudapaksa," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Ipda Hadi Winarno, Selasa (11/2/2020). Pelaku nekat mencabuli dan menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming uang agar korban tutup mulut.
"Setelah melakukan itu dia memberikan uang sebanyak dua kali, yang pertama Rp 5 ribu, dan yang kedua Rp 7 ribu, dan dia menjanjikan memberikan Rp 50 ribu," kata Hadi Winarno.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian alat vitalnya. Ketika mencuci pakaian, Ayah Melati curiga karena celana dalamnya berbau tidak sedap. Dari situlah ayah korban mulai curiga dan bertanya kepada Melati ini.
"Korban mengeluh sakit, bapak korban curiga celana dalam korban berbau busuk, kemudian dilaporkan," terang Hadi.
Mendapat laporan tersebut kepolisian dari Polsek Tenggarong langsung mengamankan pelaku.
"Kita lakukan penyelidikan, lalu kita cari pelakunya, kemudian kita amankan, pada hari Kamis 6 Februari 2020," kata Hadi.
Baca Juga;
Mata Najwa Tadi Malam, Reaksi Fadli Zon Ditantang Buktikan 689 Orang di Suriah Eks ISIS adalah WNI
Fakta Baru Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkotika, Pemasok Narkoba Ternyata Teman Sendiri, Artis?
Lain Via Jalur Tikus, WNI eks ISIS Bisa ke Indonesia Pakai Cara Ini, Mahfud MD Khawatir Soal Paspor
Bukan Cuma Kritik, Rocky Gerung Mengaku Bisa Beri Pujian ke Jokowi, Asal Syaratnya Ini Bisa Dipenuhi
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Saat ini korban masih mengalami trauma dan dalam pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Kukar.
"Saat melihat tersangka korban berlindung dibalik orang tuanya, sehingga mungkin dia trauma, jelas itu psikisnya terganggu," pungkas Hadi. (jnp)