KPU Samarinda Buka Pendaftaran PPS, Berikut Persyaratan dan Kuota yang Tersedia
KPU Samarinda buka pendaftaran PPS, berikut persyaratan dan kuota yang tersedia
TRIBUNKALTIM.CO – KPU Samarinda buka pendaftaran PPS, berikut persyaratan dan kuota yang tersedia
KPU Samarinda secara resmi membuka pendaftaran untuk posisi panitia pemungutan suara (PPS) di 59 kelurahan.
“Sekarang tahapan pengumuman, 15 sampai 17 Februari. Tahapan pendaftaran 18 sampai 24 Februari,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Minggu (15/2/2020).
Artinya, bakal ada 177 orang yang bakal dilantik menjadi PPS di Samarinda.
“Lebih banyak yang daftar lebih bagus. Artinya, kami bisa memilih lebih banyak untuk menjaring yang terbaik,” kata Firman.
Berikut 12 syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai PPS KPU Samarinda:
• NEWS VIDEO Keseruan Lomba Balap Perahu Ketinting di Berau
• NEWS VIDEO Perlombaan Perahu Naga Meriahkan HUT Kota Balikpapan Ke-123
• 10 Tim Bersaing dalam Perlombaan Perahu Naga, Cari Bibit Baru di Medan Pantai Manggar Segarasari
• Ditabrak Tongkang di Tanjung Redeb Pemilik Perahu Ketinting Ini Mengaku Rugi Hingga Belasan Juta
1. WNI
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhine Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan paling renda SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP.
11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
12. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.
Kelengkapan dokumen dapat diantar langsung ke Sekretariat KPU Samarinda di Jalan Ir. Juanda nomor 18 Samarinda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-kpu-samarinda-kota.jpg)