Kasus Istri Bakar Suami, Pupung Sadili Lempar Asbak Suruh Aulia Kesuma Mencuri, Tak Mau Dihukum Mati

Kasus istri bakar suami, Pupung Sadili lempar asbak suruh Aulia Kesuma mencuri, tak mau dihukum mati.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus istri bakar suami, Pupung Sadili lempar asbak suruh Aulia Kesuma mencuri, tak mau dihukum mati.

Fakta baru terungkap dalam kasus istri bakar jasad suami dan anak tiri.

Diketahui, Aulia Kesuma, sang istri nekat menyewa jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi Pupung Sadili, suaminya dan Dana, anak tirinya.

Jasad ayah dan anak ini kemudian ditemukan dalam mobil yang terbakar..

Kuasa hukum kasus pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin berharap kliennya tidak diganjar hukuman mati.

Firman Candra selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, Aulia Kesuma masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.

Ibunda Lina, eks Istri Sule Hanya Bisa Nangis di Apartemen Ingat Kelakuan Teddy, Dijadikan Pembantu

 Survei Indobarometer, Ahok Kalahkan Jokowi, Anies Baswedan Urutan Terbawah Soal Kinerja Urus Jakarta

 Kalahkan Sri Mulyani dan Erick Thohir, Ini Penyebab Prabowo Subianto Jadi Pembantu Terbaik Jokowi

 Waspada, 800 CPNS dari Jakarta dan 12 Daerah Ini Sudah Jadi Korban, Hilang Uang Hingga Rp 150 Juta

Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili.

"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun.

Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban.

Sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Aulia Kesuma, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi.

Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.

Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.

Sebelumnya, JPU Sigit Hendradi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari kakak dan keponakan Pupung Sadili dalam sidang hari ini.

Dua orang kakak Pupung Sadili bernama Asoka Wardana dan Nani Sadili.

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.

Sigit yakin keterangan tiga orang saksi ini dapat memperjelas kasus pembunuhan tersebut di depan hakim dan membuktikan dakwaan.

Jaksa mendakwa Aulia Kesuma, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyebut Aulia Kesuma dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung Sadili dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana.

Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung Sadili dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.

 Ibunda Lina, eks Istri Sule Hanya Bisa Nangis di Apartemen Ingat Kelakuan Teddy, Dijadikan Pembantu

 Survei Indobarometer, Ahok Kalahkan Jokowi, Anies Baswedan Urutan Terbawah Soal Kinerja Urus Jakarta

 Kalahkan Sri Mulyani dan Erick Thohir, Ini Penyebab Prabowo Subianto Jadi Pembantu Terbaik Jokowi

 Waspada, 800 CPNS dari Jakarta dan 12 Daerah Ini Sudah Jadi Korban, Hilang Uang Hingga Rp 150 Juta

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya Dana (23) pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.

Aulia Kesuma mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia Kesuma, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia Kesuma harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia Kesuma berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia Kesuma dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran, yakni Supriyanto alias AP, Sugeng dan Agus menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

 Ibunda Lina, eks Istri Sule Hanya Bisa Nangis di Apartemen Ingat Kelakuan Teddy, Dijadikan Pembantu

 Survei Indobarometer, Ahok Kalahkan Jokowi, Anies Baswedan Urutan Terbawah Soal Kinerja Urus Jakarta

 Kalahkan Sri Mulyani dan Erick Thohir, Ini Penyebab Prabowo Subianto Jadi Pembantu Terbaik Jokowi

 Waspada, 800 CPNS dari Jakarta dan 12 Daerah Ini Sudah Jadi Korban, Hilang Uang Hingga Rp 150 Juta

Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan.

Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma Berharap Tidak Dihukum Mati, Alasannya Masih Punya Tanggungan Anak", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/15411601/aulia-kesuma-berharap-tidak-dihukum-mati-alasannya-masih-punya-tanggungan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved