Pro Kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Mahfud MD Duga Ada Salah Ketik Dalam Draf

Pro kontra RUU Omnibus Law cipta kerja, Mahfud MD duga ada salah ketik dalam draf

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Pro kontra RUU Omnibus Law cipta kerja, Mahfud MD duga ada salah ketik dalam draf 

TRIBUNKALTIM.CO - Pro kontra RUU Omnibus Law cipta kerja, Mahfud MD duga ada salah ketik dalam draf .

RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini banyak diperdebatkan diduga ada kesalahan ketik dalam draf .

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 Waspada, 800 CPNS dari Jakarta dan 12 Daerah Ini Sudah Jadi Korban, Hilang Uang Hingga Rp 150 Juta

 Vanessa Angel Nyaris Jadi Korban Psikolog Dedy Susanto, Tanya Harga Istri Bibi Ardiansyah Rp 80 juta

• Peserta SNMPTN 2019 Harus Gerak Cepat, Lihat Cara registrasi akun di Portal LTMPT, Maksimal 2 prodi

• Waktu Terbatas, Segera registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id, Lihat Juga Jadwal & Tahapan SNMPTN 2020

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Mahfud menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Mahfud, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," tegas Mahfud.

Meski begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Mahfud, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi saya tidak yakin kok ada isi UU Bisa diganti dengan Perppu," pungkas Mahfud.

 Jokowi Ingatkan Awas Ada Penumpang Gelap

 Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law masih digodok.

Bahkan, Jubir Presiden Fadjroel Rachman, mengatakan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sempat direvisi. 

Presiden Jokowi juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada penumpang gelap dalam RUU Omnibus Law.

 

Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki ketika wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Presiden menyampaikan di dalam rapat terbatas, awas ya kalau ada penumpang gelapnya," ujar Teten.

Teten mengatakan, Presiden Jokowi pantas berpesan demikian.

Sebab, Omnibus Law bakalan menjadi payung hukum besar aktivitas perekonomian di Indonesia.

Sebagai payung hukum sapu jagat, Omnibus Law tidak boleh hanya berpihak pada aktivitas perekonomian kelas menengah atas saja, namun juga harus memastikan aktivitas ekonomi kelas bawah tetap berlangsung baik.

"Karena kan Omnibus Law ini yang mengkritik dari kalangan pekerja dan UMKM. Jadi Bapak Presiden minta betul ini dikaji dengan hati-hati," ujar Teten Masduki.

"Jangan sampai dampak kepada pekerja dan UMKM menjadi negatif," lanjut dia.

Omnibus Law diharapkan tidak hanya mengakomodasi kemudahan investasi yang besar-besar, namun juga harus mampu memproteksi sekaligus mengembangkan UMKM.

Teten Masduki menyebut, Presiden Jokowi ingin payung hukum bernama Omnibus Law menjadi 'karpet merah' bagi UMKM untuk naik kelas.

"Saya tafsirkan naik kelas bukan ada konglomerasi baru. Tapi bagaimana kesempatan UMKM untuk berusaha itu semakin luas," ujar Teten.

"Dia bisa ikut pengadaan di pemerintah, ikut pengerjaan pembangunan infrastruktur, ada kemudahan di dalam investasi, ekspor, pendirian usaha, pembiayaan dan lain sebagainya dari UMKM. Inilah yang menjadi fokus Presiden," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan pada Rabu (29/1/2020).

Namun untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Presiden Jokowi disebut-sebut baru akan mengirimkan Surpres-nya pada Senin (3/2/2020) mendatang.

 Waspada, 800 CPNS dari Jakarta dan 12 Daerah Ini Sudah Jadi Korban, Hilang Uang Hingga Rp 150 Juta

 Vanessa Angel Nyaris Jadi Korban Psikolog Dedy Susanto, Tanya Harga Istri Bibi Ardiansyah Rp 80 juta

• Peserta SNMPTN 2019 Harus Gerak Cepat, Lihat Cara registrasi akun di Portal LTMPT, Maksimal 2 prodi

• Waktu Terbatas, Segera registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id, Lihat Juga Jadwal & Tahapan SNMPTN 2020

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sempat direvisi lantaran ada yang tidak sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

"Makanya diperbaiki kan. Semoga bisa segera dan itu sudah diperbaiki. Ada usulan yang direvisi menyesuaikan pendapat Pak Jokowi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Salah Ketik, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/17/mahfud-md-duga-pasal-170-pada-draf-ruu-omnibus-law-salah-ketik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved