Hindari Pengejaran Polisi, 6 Bulan Pelaku Pencurian Speedboat Sembunyi di Tambak
Tim Gakkum Polair Polres Tarakan, Kalimantan Utara, butuh waktu sekitar enam bulan menangkap SUL (22), pelaku pencurian speedboat.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Tim Gakkum Polair Polres Tarakan, Kalimantan Utara, butuh waktu sekitar enam bulan menangkap SUL (22), pelaku pencurian speedboat.
Pemuda asal Karang Harapan, Tarakan, ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian satu unit speedboat milik Muslimin, seorang pekerja tambak.
Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2019 lalu di wilayah pertambakan di Pulau Mapat, Bulungan, Kaltara.
Saat itu SUL yang bekerja di salah satu tambak nekat mencuri speedboat.
Baca Juga:
• BREAKING NEWS Desa Bukit Subur di Penajam Terendam Banjir, Ketinggian Air Sampai 100 Centimeter
• BREAKING NEWS Autopsi Jenazah Ahmad Yusuf, Makam Dibongkar, Kasus Balita Ditemukan Tanpa Organ Tubuh
• BREAKING NEWS Kejari Berau Kalimantan Timur Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi
• BREAKING NEWS Malam Ini Borneo FC vs Sulut United di Stadion Segiri Samarinda, Tiketnya Gratis
"Malam hari ia mengambil speedboat yang terikat dan mendayung sejauh 10 meter agar tidak ketahuan kemudian menyalakan mesinnya dan kabur," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja, melalui Kasat Polair, Iptu Kistaya, Senin (17/2/2020).
Setelah melakukan pencurian itu SUL bersembunyi di rumah orangtuanya di Juata, Tarakan.
Namun merasa tidak aman akhirnya ia memilih menyeberang ke lokasi tambak di Tanjung Daun, Nunukan.
Baca Juga:
• NEWS VIDEO Ria Ricis Youtuber Ternama Bakal ke Balikpapan Kalimantan Timur
• Youtuber Ria Ricis Sambangi Plaza Balikpapan, Ngobrol Soal Film Ini, Catat Jadwal Kedatangannya
• Ibu Kota Baru di Kalimantan Adopsi One River One Management, Bappenas Sebut Keterpaduan Hulu Hilir
Selama beberapa bulan ia bekerja di salah satu tambak di lokasi tersebut sambil bersembunyi.
Tetapi pada akhirnya keberadaannya terendus pihak Kepolisian.
Ia pun diringkus 8 Februari 2020 lalu dan dihadirkan pada saat pers rilis pengungkapan kasus POlres Tarakan, Senin (17/2/2020) kemarin.
"Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 40 juta, sementara pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," tutupnya.
Baca Juga:
• Sesumbar Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Stop Pembangunan Ibu Kota Negara Jika Ini yang Terjadi
• Gubernur Isran Noor Stop Proyek IKN Jika Rusak Hutan, Luas Ibu Kota Baru Vs Perkebunan Sawit Kaltim
• Isran Noor Berani Ancam Proyek Ibu Kota Baru jika Hutan Rusak, Inilah Profil Gubernur Kaltim
(Tribunkaltim.co/Alfian)